[caption caption="Salah satu alat peraga kampanye Ramadhan Pohan di jalan Pemuda Medan. pemasangan alat peraga ini diduga melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU MEedan"][/caption]
Medan – Alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon Walikota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan – Edie Kesuma (REDI) yang terpasang di Jalan Pemuda, Medan, dinilai sejumlah pihak merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pasalnya, KPU telat menetapkan syarat pemasangan alat peraga berupa Baliho disediakan oleh KPU dan ditentu titik pemasangannya.
“Aneh saja ini Ramadhan Pohan, ngakunya politisi nasional yang sudah matang pengalaman politik, namun untuk urusan peraturan kampanye, Ramadhan ini belum selesai,” ujar Ridho, salah seorang warga Medan.
Seharusnya kata Ridho, Sebagai calon Walikota Medan, Ramadhan dapat dipercaya dan ini harus dibuktikan antara ucapan dan tindakan. “Pemilu ini kan bukan hanya soal menang kalah, tapi juga soal upaya dua kandidat dalam menjaga prosesnya agar berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ridho berharap, pemilihan Walikota Medan tidak hanya menjadi ajang kampanye dan umbar wacana, tapi juga menjadi ajang untuk membuktikan kepercayaan yang diberikan oleh publik. “Bagian ini yang seharusnya dipegang teguh oleh Tim Ramadhan Pohan, harusnya spanduk ini segera diturunkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi rakyat yang ingin menentukan pilihan kepada ramadhan,” kata Warga Medan Maimun ini.
Sementara itu, warga sekitar, Zul (43) menilai apa yang diperlitkan oleh Tim Ramadhan Pohan ini adalah bentuk sikap ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah ditetaa pkan KPU. “Lucu aja rasanya, dimana-mana Ramadhan Pohan selalu mengaku dirinya matang dalam politik, tapi kalau curi-curi kesempatan seperti ini dengan melanggar peraturan sama saja bohong, gak terlalu penting matang politik, tapi dia taat aturan, itu dulu yang harus dipenuhi,” ujar Zul.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah mengingatkan sebelumnya, bahwa, KPU membatasi pemasangan spanduk maupun baliho calon kepala daerah pada tahapan pelaksanaan kampanye pilkada serentak awal Desember 2015. KPU sudah menentukan jumlah baliho maupun spanduk para calon, untuk dipasang pada tempat-tempat tertentu. selain itu. selain itu, Calon kepala daerah tidak lagi diperbolehkan memasang sendiri alat peraga Kampanye, karena dianggap sebagai pelanggaran.
Citra Dan Antipati Publik
Membaca berita di atas, memang sedikit membuat saya heran. dan saya juga baru tahu bahwa Ramadhan Pohan, calon angota DPR RI asal Sumatera Utara yang gagal melaju ke senayan ternyata mencalonkan diri menjadi walikota Medan. bila boleh jujur, ini adalah pertarungan berat bagi Ramadhan Pohan, pasalnya. untuk kota Medan sendiri, Ramadhan dapat dikatakan tidak memiliki investasi politik yang mumpuni. sebab, Ramadhan pohan selama ini lebh banyak bermain di kancah politik nasional.
Tidak mudah membangun brand, apalagi terkait legitimasi ketokohan, namun dari beberapa informasi rekan-rekan yang pernah mengadiri pertemuan dengan Ramadhan Pohan, politisi Demokrat ini selalu mengklaim diri sebagai jagoan politik di kancah nasional. mengakunya paling paham soal seluk beluk anggaran di pusat. hal inilah kata Ramadhan Pohan yang menjadi kelebihannya sehingga berani mencalonkan diri di Pemilihan Walikota Medan 2016-2021.