Mohon tunggu...
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan Mohon Tunggu... -

sekedar mengetahui apa yag dibicarakan pembeli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MENGHORMATI PROSES HUKUM DALAM MELAKUKAN UPAYA HUKUM YANG SESUAI KORIDOR HUKUM

2 Maret 2015   17:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:16 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan hakim pra peradilan hakim Sarpin

1.putusan pra peradilan yang dilaksanakan seorang hakim selalu mempunyai pertanggung jawaban terhadap dirinya kepada Tuhan dan kepada aturan hukum yang mengaturnya..aturan hukum yang menjadi dasar dan pertimbangan sehingga diambil sebuah keputusan yang menentukan hak dan kewajiban kepada pengguggat dan tergugat dalam sidang pra peradilan

2. putusan hakim diambil karena adanya sebuah keyakinan hakim yang didasari dengan fakta yang terjadi, pembuktian yang dilakukan selama masa persidangan,

3. yang termasuk dalam point 2 adalah segala materi gugatan yang dilakukan oleh penggugat dikuatkan dengan upaya pembuktian selama persidangan menguatkan gugatannya... mendalilkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh tergugat dengan keyakinan yang dilakukan tergugat adalah tidak sah dengan berdasar aturan hukum formil... dan dibuktikan dengan fakta fakta yang dilami oleh penggugat sehingga menjadi sebuah rangkaian fakta yang tergambar dengan jelas selama persidangan berjalan atau secara riil yang dialami oleh penggugat.

4. apabila keterangan dan pembuktian yang dilakukan oleh tergugat tidak dapat menjawab dengan fakta dan indikator pembuktian dan juga tidak berdasar baik secara aturan hukum formil maupun pembuktian secara riil dalam persidangan , sehingga fakta fakta yang dilakukan selama tergugat melakukan upaya hukum yang dilakukan tidak bisa dibuktikan sesuai dengan aturan hukum tersebut maka dengan jelas bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Dalam putusan hakim yang sudah bersifat final dan mengikat.. (SEMA NO 04 TH 2014 PUTUSAN PRA PERADILAN BERSIFAT  FINAL DAN MENGIKAT)  tidak dapat dilakukan upaya yang bersifat intervensi, dan mempengaruhi putusan yang sudah dibuat, apabila segala putusan hakim yang dilakukan dalam hal berdasar kepada aturan hukum.. proses yang terjadi selama persidangan , yaitu materi gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, agenda pembuktian yang dilakukan selama masa persidangan... karena keyakinannya yang berdasar aturan hukum yang mengatur hakim sesuai koridor hukumnya untuk memutuskan suatu putusan pra peradilan, yang berdasar pada fakta, aturan hukum yang mengikat setiap pembuktian fakta fakta yang terjadi, adalah hak independent dari seorang hakim yang tidak lagi bisa dintervensi, dan dipandang dari sudut pandang yang berbeda, oleh orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun