Mohon tunggu...
Biru 3biru
Biru 3biru Mohon Tunggu... Guru - asn
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rutan temangung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rutan Temanggung Resmi Memiliki Izin Penyelenggaraan Klinik

10 Maret 2023   12:53 Diperbarui: 10 Maret 2023   13:06 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temanggung INFOPAS - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung menerima Izin Penyelenggaraan Klinik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung Jumat (10/03)

Izin ini diberikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung Bapak Manda Kartika dan Diterima langsung oleh Kepala Rutan Temanggung Syaikoni

Kepala Rutan Temanggung Syaikoni menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah di laksanakan dengan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung

Sesuai dengan permohonan izin klinik dan telah dilakukan peninjauan dan visitasi mengenai syarat izin klinik di rutan temanggung

#Ayuspahruddin

#Kemenkumham Jateng

#Rutan Temanggung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun