Temanggung INFOPAS - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung menerima Izin Penyelenggaraan Klinik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung Jumat (10/03)
Izin ini diberikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung Bapak Manda Kartika dan Diterima langsung oleh Kepala Rutan Temanggung Syaikoni
Kepala Rutan Temanggung Syaikoni menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah di laksanakan dengan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Temanggung
Sesuai dengan permohonan izin klinik dan telah dilakukan peninjauan dan visitasi mengenai syarat izin klinik di rutan temanggung
#Rutan Temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H