Mohon tunggu...
Birra Azhariannaas
Birra Azhariannaas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dampak Ketidakpahaman Terhadap Gender

28 Juli 2022   20:12 Diperbarui: 28 Juli 2022   20:19 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini banyak sekali kita jumpai terutama dalam sitwasi pandemi seperti sekarang ini. Dalam keadaan normal saja "merujuk pada situs databoks.katadata.co.id, jumlah KDRT pada tahun 2018 dibeberapa provinsi di Indonesia sangatlah tinggi. Pada posisi pertama diduduki oleh Jawa Barat, yaitu sebanyak 1.499 kasus dan urutan kedua yaitu Jawa Timur sebanyak 1.455" jadi dapat kita simpulkan dalam keadaan pandemi yang dimana keadaan ekonomi dan sosial yang kita tau banyak bermasalah pada keluarga-keluarga yang kurang mampu bahkan mampu. Karna adanya pemotongan gaji, pembatasan aktivitas, dan juga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. "Mengutip dari situs mediaindonesia.com, adapun selama lima tahun terakhir, yakni dalam rentang tahun 2016-2020 telah terjadi sebanyak 36.367 kasus KDRT".  

Kekerasan yang sering terjadi dilakukan adalah laki-laki terhadap perempuan, akan tetapi saya sepagai penulis disini ingin mengangkat kasus kekerasan yang dilakukan oleh perempuan dikarnakan sedikit sekali yang mengangkat kekerasan yang dilakukan oleh perempuan. "Salah satu kasus KDRT oleh perempuan yang pernah terungkap, yakni pemukulan serta pemotongan alat kelamin suami. Sang istri diduga melakukan tindakan tersebut karena mengetahui suaminya melakukan perselingkuhan".

Perempuan seringkali melakukan serangan pesikis khususnya pada pasangan atau suaminya yang dimana dilakukan tidak sadar sudah menyerang mental untuk pasangannya. Contohnya pada saat sudah bersuami istri perempuan membandingkan dengan tetangga atau keluarganya baik sepupu atau kakaknya yang penghasilan suami sesepunya lebih banyak dari suaminya, secara tidak langsung sangistri sudah menyang pesikis suaminya yang dimana sayang suami sudah berusaha untuk menafkahi keluarganya akan tetapi sangistri tidak merasa cukup apa yang diberikan oleh suaminya. Ini yang disebut salah satu KDRT menyerang mental atau pesikis pasangnya, secara tidak sadar kita melakukanya terhadap pasangan kita yang kita angap itu bukan suatu hal yang kecil akan tetapi ini termasuk dalam KDRT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun