Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Permohonan Kasasi Ditolak, Perbaikan Amar Putusan Mahkamah Agung Cacat Formil

20 November 2021   01:18 Diperbarui: 24 Januari 2022   16:19 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 TSOROTAN TAJAM

Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi yang dimohon oleh tergugat Bayu Aris Widodo bin Biran, selaku pemohon kasasi telah mendapatkan putusan. Kamis, 17 November 2021.

Relaas pemberitahuan isi putusan diberitahukan kepadanya oleh juru sita pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi, Jidni, S.H., yang bertindak atas perintah panitera pengadilan.

“Silahkan dibaca dulu sebelum menandatangani,” kata Jidni kepada pemohon kasasi.

Setelah membaca isi, Bayu menolak menandatangani relaas pemberitahuan isi putusan kasasi. Hal ini dikarenakan butuh telaah terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.

“Mohon maaf saya tidak bisa menandatangani, ” kata Bayu kepada Jidni yang dijawab olehnya, “Silahkan saja itu hak Bapak, ” kata Jidni.

Petugas juru sita pengganti kemudian meninggalkan relaas pemberitahuan isi putusan kasasi kepadanya, sebelum kemudian berlalu meninggalkannya.

Kembali Bayu membaca dua lember kertas bertempel basah tersebut. Mencermati isi putusannya, Ia merasa kecewa karena permohonannya agar Mahkamah Agung menyatakan tidak sah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi., ditolak.

Dalam putusan Kasasi tersebut, Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 364/Pdt.G/2020/PTA.Sby., tanggal, 24 September 2020 Masehi  bertepatan dengan tanggal 7 Sapar 1442 Hijriyah yang mengalami kekeliruan dalam penulisannya. Kekeliruan tersebut terjadi pada penyebutan nama pemohon cerai gugat yang berdasarkan akte nikah penulisan namanya adalah Sulestiani binti Trinduta, namun dalam Putusan tertulis, Sulestiani binti Trindusta.

Terhadap putusannya Mahkamah Agung Republik Indonesia memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang dalam penulisannya mengalami kekeliruan. Dalam kalimat tanggal, 24 September 2020, bertepatan dengan tanggal 7 Sapar 1442 Hijriyah, padahal bulan Safar  jatuhnya pada hari Sabtu, tanggal, 19 September 2020.

“Jadi kalau tertulis tanggal, 24 September 2020, seharusnya penulisannya, bertepatan dengan tanggal, 6 Safar 1442 Hijriyah,” ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun