[caption caption="Archandra Tahar"]Â
Kasus dugaan dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar memantik kegaduhan publik. Tidak kurang mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono ikut mengirim cuitan membela Archandra dengan hesteg #archandraanakbangsa.
Â
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan bahkan siap pasang badan membackup Archandra. LBP siap membuldozer pihak yang mau mengganggu Archandra.
Â
Pro kontra dgn ragam argumentasi berseliweran di time line kita. Pihak yang menentang Archandra berdalih dgn payung Undang Undang Kewarganegaraan. Pihak yang pro Arcandra berdalih atas nama kepentingan nasional dibidang energi.
Â
Keduanya sama sama punya alasan yang kuat. Keduanya sama sama punya alasan yang benar. Keduanya punya alasan masuk akal.Â
Sulit memang memutuskan nasib Archandra jika memang benar memiliki dua paspor. Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi. Jika melawan Undang Undang berarti melanggar hukum.
Dua kutub dengan dua persfektif pro dan kontra ini sesungguhnya berdebat keras mempertahankan argumennya karena mereka mencintai bangsa negaranya.Â
Saya jadi teringat dengan Dr. Warsito, penemu alat terapi kanker yang tidak mendapat tempat di negaranya sendiri. Akhirnya Dr. Warsito meninggalkan Indonesia. Warsito pergi ke luarnegeri krn mendapat apresiasi di negara luar. Warsito di bajak negara asing krn hasil karyanya. Akhirnya kita merugi dan menyesal dengan kepergian Dr. Warsito. Nasib sudah jadi bubur, penyesalan selalu datang terlambat.