Jakarta (April 2016) ---- Departemen Perhubungan sudah melakukan sosialisasi terkait penghapusan kawasan 3 in 1 kepada warga Ibu Kota. Uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 sudah dimulai sejak tanggal 5 s/d 8 April 2016, dilanjutkan tanggal 11 s/d 13 April 2016. Daerah-daerah yang dijadikan percontohan untuk mengukur dampak pencabutan peraturan 3 in 1 adalah Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl.Gatot Subroto.
Program 3 in 1 merupakan program pembatasan penumpang sejak era Gubernur DKI Sutiyoso. Berlaku di ruas-ruas jalan tertentu Ibu Kota meliputi jalur cepat, jalur lambat, serta pada jalan umum bukan tol. Peraturan ini diberlakukan setiap hari kerja (senin-jumat) mulai pukul 07.00-10.00 WIB. Namun saat Trans Jakarta mulai beroperasi di tahun 2003, peraturan 3 in 1 ditambah lagi sore hari pukul 16.30-19.00 WIB.
Jalan Sudirman, Thamrin, sampai Medan Merdeka merupakan kawasan bisnis nasional sekaligus perputaran roda pemerintahan DKI Jakarta dan Negara Republik Indonesia. Namun masyarakat juga berhak melewati jalan-jalan tersebut dengan bebas. Akan tetapi jika berkendara seorang diri maka akan membludak jumlah mobil yang melintas, sehingga diterapkanlah aturan 3 in 1 agar mobil yang melintasi ruas-ruas jalan tertentu Ibu Kota berpenumpang 3 (tiga) orang.
Sementara itu, ternyata masyarakat merasa sedikit 'kesulitan' dengan peraturan tersebut. Mereka harus berputar melewati jalan lain jika hanya berkendara sendirian di Jalan Sudirman atau Thamrin. Di sisi lain, geliat pertambahan penduduk Jakarta semakin meningkat. Per satu orang yang datang mengadu nasib ke Jakarta harus mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya jika ingin survive. Peraturan 3 in 1 seolah membuka celah rejeki bagi mereka, yakni sebagai Joki 3 in 1. Pemilik kendaraan pribadi di Jakarta seolah mendapat 'jalal keluar' untuk mengatasi kesulitan mereka terkait peraturan 3 in 1. Oleh karena itu, penggunaan jasa joki 3 in 1 pun dilakukan untuk mengakali aturan lalu lintas tersebut.
Hari berganti, bulan beranjak, dan tahun berlalu dengan demikian cepat mengiringi pertumbuhan kota Jakarta. Iumlah joki 3 in 1 pun semakin membludak. Agar bias tetap menjaga persaingan mengais rejeki akhirnya para joki 3 in 1 mengambil jalan pintas dengan menyewa anak kecil atau anak bayi dari rekan atau tetangga mereka. Kasus penyewaan bayi di kalangan joki 3 in 1 inilah yang akhirnya merebak ke ranah publik sehingga memicu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mencabut program 3 in 1 sekaligus melarang praktek joki 3 in 1. Pencabutan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat pengguna mobil pribadi.
[caption caption="Suasana Jalan Jenderal Sudirman saat Uji Coba Pencabutan 3 in 1 (6/4/2016)"][/caption]Dalam uji coba penghapusan 3 in 1 di pusat kota, tanggal 6/4/2016 terpantau keadaan lalu lintas sangat padat berujung kemacetan. Hal itu nyata di sepanjang Jalan Sudirman baik jalur lambat maupun jalur cepat. Mobil pribadi tampak seperti antrian sembako yang bergerak lambat ke depan sementara yang di belakang berteriak meminta yang di depan bergegas maju. Dari keadaan ini muncul fenomena 'pembenaran' untuk melanggar peraturan lainnya, yaitu Menerobos Jalur Busway. Padahal sudah tegas aturan serta denda yang dikenakan jika menerobos jalur Busway milik Trans Jakarta.Â
Jika ini yang terjadi ke depannya akibat penghapusan 3 in 1, maka kami sebagai anggota masyarakat kurang sependapat. Mengapa demikian? karena jika histeria akibat dicabutnya aturan 3 in 1 adalah hanya untuk menimbulkan masalah baru bagi pengguna Trans Jakarta, artinya ada ketidakadilan di sini. Sama saja menghantam kenyamanan masyarakat pengguna moda transportasi Trans Jakarta yang notabene adalah juga anggota masyarakat Jakarta yang memiliki hak sejajar dengan masyarakat pengguna mobil pribadi. Â Distorsi ini harus segera dihentikan atau minimal dihindari. Salah satu cara mengatasinya adalah Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan pencabutan 3 in 1 atau memberikan aturan pengganti bagi 3 in 1 agar keadilan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga Jakarta terhindar dari kemacetan yang lebih parah dari kemacetan biasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H