Mohon tunggu...
Binus Comdev
Binus Comdev Mohon Tunggu... karyawan swasta -

BINUS CDC bertanggung jawab melakukan kegiatan-kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Binus Terlibat Dalam Evaluasi Penelitian Putusan Hakim di KY-RI

30 Maret 2015   09:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) kembali mengundang dosen Business Law BINUS untuk bersama-sama dengan beberapa dosen lain, yakni dari Universitas Pasundan dan Universitas Katolik Parahyangan untuk terlibat dalam evaluasi hasil-hasil penelitian putusan hakim yang sudah dilakukan KY-RI selama ini. Evaluasi ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan program penelitian serupa untuk tahun 2015, yang kali ini diharapkan dapat memiliki kegunaan praktis dalam rangka promosi dan mutasi hakim. Hadir dalam acara diskusi yang diadakan di Laboratorium Bahasa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung ini antara lain Komisioner KY-RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus, yang kebetulan juga adalah dosen FH Unpas  didampingi Pembantu Dekan I FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto. Sementara dari perguruan tinggi lain, tampak hadir Dr. Niken Savitri dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Dr. Shidarta dari BINUS. Dalam diskusi ini berhasil dicapai beberapa usulan yang akan diajukan ke KY-RI terkait desain penelitian yang akan dikerjakan sampai pertengahan tahun 2015 nanti. Mengingat keterbatasan sumberdaya yang tersedia, cakupan pengadilan dan putusan hakim yang akan dijadikan sampel penelitian kali ini, disadari belum bisa secara proporsional mewakili keseluruhan populasi. Oleh sebab itu, penelitian ini akan mengambil sampel secara purposif dengan tujuan lebih untuk memperkaya indikator promosi dan mutasi hakim yang selama ini sudah dimiliki oleh Mahkamah Agung. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun