Melalui revaluasi aset tetap, suatu nilai aset tetap ini akan menjadi lebih besar yang akan mengakibatkan beban- beban penyusutan untuk tahun-tahun berikutnya juga akan lebih besar. Beban penyusutan yang bertambah akan menyebabkan berkurangnya laba yang diterima oleh perusahaan sehingga beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi lebih kecil. Meskipun sisa lebih revaluasi dikenai pajak dengan tarif sebesar 10% dan bersifat final . Hal ini lebih menguntungkan karena besarnya pajak yang terhutang lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif PPh badan sebesar 25%.
Â
Sumber :
Chrisdianto, RB. Evaluasi Perencanaan Pajak Melalui Revaluasi Aset Tetap Untk Meminimalkan Â
        Beban Pajak Perusahaan.[Online].Tersedia : www.asp.trunojoyo.ac.id.2014.
        [29 November 2015].
Â
Risman, M.A.PPh Wajib Pajak Badan.Tax Tic Tax Training: Modul.Tidak Diterbitkan.2015.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H