Mohon tunggu...
Binti Nur Asiyah
Binti Nur Asiyah Mohon Tunggu... Dosen - Seorang Dosen yang tertarik pada perubahan ekonomi masyarakat, pemberdayaan dan pendampingan

Di bidang perbankan konven/syariah jg menjadi bagian dari konsen profesional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Syariah Indonesia (Hasil Merger 3 Bank Umum Syariah): Tantangan Bank Syariah Lebih Dekat dengan Masyarakat?

9 Maret 2021   20:25 Diperbarui: 9 Maret 2021   21:27 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Syariah Indonesia telah diresmikan oleh presiden sebagai hasil merger tiga bank umum syariah pada Senin, 1 Februari 2021 secara virtual dari Istana Negara. (Presidenri.go.id) Gagasan Menteri BUMN, Erick Tohir untuk menyatukan (merger) Bank Syariah Plat Merah (republika.co.id) mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dll. (republika.co.id), dan juga respon saham BRIS meningkat 20 persen (CNBC Indonesia.com), dan mengurangi kompetisi sesama bank syariah (rektor universitas al-Azhar Indonesia). Selain itu ada prediksi jika bank syariah merger, maka akan menjadi bank syariah terbesar ke delapan.(bisnis.tempo.com) Bahkan paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mergernya bank syariah tidak sekadar memenuhi tuntutan pangsa pasar, melainkan kemampuan memberikan pelayanan kepada nasabah melalui fasilitas digital dan lainnya.(republika.co.id).

Pertumbuhan bank syariah (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) mencapai 522.560 milyar rupiah (Maret 2020), 479.815 milyar rupiah (Maret 2019). Asset bank umum (konvensional) mencapai 8.793.204 milyar rupiah (Maret 2020) dan 8.130.604 milyar rupiah (maret 2019)(ojk.go.id). Berdasar data tersebut jumlah asset bank syariah sebesar 6 persen dibandingkan asset bank umum (konvensional). Meski dilihat masih di bawah sepuluh persen, jika dilihat persentase pertumbuhan asset, bank syariah tumbuh 9 persen, sedang bank umum (konvensional) tumbuh 8 persen. (year on year). Artinya kesempatan bank syariah untuk tumbuh masih melampaui persentase pertumbuhan bank umum (konvensional). Kesempatan masih terbuka lebar agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dari bank syariah.

Jika dilihat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka perlu sentuhan ke masyarakat sehingga bank syariah bisa dengan mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika selama ini bank syariah hanya hadir di tengah kota, maka dengan merger, assetnya besar, maka mampu menjangkau seluruh pelosok hingga ke tingkat kecamatan. Aset bank syariah yang sedemikian, bisa meningkat jika seluruh wilayah terdapat sebaran kantor cabang.

Peningkatan jumlah kantor cabang akan diiringi meningkatkannya fasilitas online seperti ATM sehingga masyarakat mudah melakukan transaksi. Harapannya ke depan fasilitas ATM bank syariah ada di setiap sudut wilayah, sehingga masyarakat dengan mudah mengakses. Realitas saat ini kantor bank syariah berada di pusat kota, dan hanya 1 ATM yang berada pada kantor cabang tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang berada jauh dari kota tidak mengetahui bank syariah. Pengetahuan masyarakat terkait bank syariah memberikan persepsi awal bahwa bank syariah bisa memenuhi kebutuhan nasabah. 

Rencana merger nya bank syariah memberikan kesempatan bagi bank syariah untuk memberikan kemudahan layanan, termasuk dengan meningkatnya fasilitas digital. Hal ini akan semakin memberi kesempatan bagi bank syariah menyentuh hati masyarakat muslim hingga pelosok tanah air. Produk bank syariah halal dan memberikan akses luas kepada masyarakat menjadi pemantik minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah.

Hari ini seperti dilemma, masyarakat masih sebagian kecil yang faham terhadap literasi tentang bank syariah. Saat sebagian masyarakat ada yang mengetahui bank syariah dan memberikan tawaran halal produk, namun seiring lokasi yang jauh, maka masyarakat akhirnya memilih bank yang dekat, meskipun sebagaimana fatwa MUI no 1 tahun 2004 bunga (interest/faidah) adalah haram. Selain itu terbatasnya jaringan ATM bank syariah, masyarakat memilih bank yang memiliki fasilitas ATM yang lebih dekat dan tersedia di sekitar masyarakat.

Rencana merger bank syariah menambah stamina bank syariah untuk bisa semakin mudah mengakses sumber dana bagi keberlangsungan intermediary bank syariah. Sumber dana yang bersifat elastisitas dalam memberikan bagi hasil bisa dengan mudah diakses oleh bank syariah. Misalnya Bank syariah dengan mudah mengakses pengelolaan dana gaji karyawan baik perusahaan maupun dinas, pemerintahan, perguruan tinggi, sekolah-sekolah. Selain itu potensi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakya (KUR), dan transfer dana sukuk untuk kelancaran pembangunan. Bank syariah yang kuat menambah kepercayaan pemilik dana untuk mempercayakan dananya dikelola dan dikembangkan oleh bank syariah. Dengan demikian keuntungan berbasis material didapat, dan kepastian produk halal menjadi investasi ibadah yang mendapatkan sisi kelebihan dibandingkan bank umum lainnya.

Poin-poin di atas merupakan hal yang baik menyangkut potensi merger bank syariah, namun demikian bukan berarti dengan merger tanpa ada permasalahan yang harus difikirkan. Diantaranya adalah dengan mergernya bank syariah, maka jangan sampai ada praktik monopoli terhadap bank syariah. Jika terjadi monopoli, maka kekuatan bersaing sesama bank syariah tidak ada, sehingga ruang bargaining bagi nasabah menjadi tiada. Jika kondisi demikian, maka bank syariah tidak menjadi pilihan masyarakat, perlahan dan pasti akan ditinggalkan oleh masyarakat.

Hal yang dirasakan oleh masyarakat saat ini adalah, bank syariah saat ini memberikan margin keuntungan yang tinggi pada pembiayaan dibandingkan bank konvensional, dengan banyaknya bank syariah, maka masih terdapat sebagian bank syariah yang memberikan margin yang bisa ditawar oleh nasabah. Dengan banyaknya bank syariah, masyarakat bisa memilih mana bank syariah yang menawarkan dan memberikan layanan yang benar-benar halal. Dengan mergernya bank syariah, size bank yang besar, diharapkan bisa menurunkan biaya operasional, sehingga target bagi hasil bisa ditekan dan bisa memberikan pembiayaan dengan margin yang menjadi minat nasabah.

Potensi baik dan buruk akan hadirnya merger bank syariah di atas, berharap menjadi solusi agar masyarakat bisa merasakan kehadiran bank syariah yang halal dan memberikan layanan terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak hanya kebutuhan material melainkan juga kebutuhan immaterial berupa produk yang halal dan memberikan keadilan bagi masyarakat, pintu beribadah terbuka lebar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun