Mohon tunggu...
Binti Mazruroh
Binti Mazruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binti Mazruroh

Do the best, Let God the rest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

3 Februari 2020   15:13 Diperbarui: 3 Februari 2020   15:30 3064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat maupun daerah seharusnya sesuai dengan target dan sasaran dari pembangunan yang dilakukan, namun kadang kala pembangunan yang dilakukan masih salah sasaran sehingga banyak masyarakat yang belum bisa menikmati pembangunan terutama masyarakat desa. 

Kemiskinan masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat desa khususnya. Dibandingkan dengan kemiskinan yang terjadi di kota, di desa masih lebih banyak meskipun tingkat pengangguran di desa jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pengangguran di kota. Itu artinya, lapangan pekerjaan yang diciptakna oleh desa belum begitu memadai sehingga masih belum menanggulangi kemiskinan yang terjadi.

A. Pembangunan desa untuk sekarang lebih difokuskan melalui dana desa yang dikaitkan dengan bidang ekonomi dan pemberdayaan, hal ini dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo. Namun sampai saat ini masih terdapat pemasalahan di pedesaan yang menjadi faktor penghambat pembangunan desa. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kemiskinan dan Eksklusi Sosial
Desa dihadapkan kepada kemiskinan sebagai masalah yang salah satunya disebabkan justru oleh agenda pembangunan yang kurang inklusif. Kemiskinan merupakan masalah klasik yang sangat kompleks. Kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks, multidimensional. 

Oleh karena kompleksitasnya maka kemiskinan berkaitan erat dengan eksklusi sosial. Eksklusi Sosial merupakan konsep yang dipopulerkan oleh Lenoir (1974), berhubungan dengan fenomena marjinalisasi yang terjadi pada kelompok masyarakat dalam kehidupan bangsa Prancis (Syahra (2010) dalam Fathy, 2019).

Eksklusi sosial merupakan proses (dan juga outcome), individu atau kelompok terpisah dari hubungan sosial yang lebih luas  ditandai dengan tidak berpartisipasi dalam aktifitas masyarakat seperti konsumsi, menabung, produksi, politik dan aktifitas sosial lainnya (Sirovatka dan Meres (2008) dalam Fathy, 2019). 

Konsep ekslusi sosial menjadi paradigma baru dalam melihat fenomena kemiskinan dengan lebih komprehensif. Sementara kemiskinan hanya melihat deprivasi ekonomi, maka keunggulan konsep eksklusi sosial adalah melihat deprivasi dari berbagai aspek. Dengan dihadapkan pada kenyataan bahwa kemiskinan itu sendiri adalah multidimensi, maka menggunakan konsep eksklusi sosial menjadi pilihan bijak. (Silver (1995) dalam Fathy, 2019) melihat eksklusi sosial dalam tiga sudut pandang: solidaritas; spesialisasi dan monopoli. 

Paradigma solidaritas melihat melemahnya ikatan sosial antar individu dalam masyarakat. Paradigma spesialisasi melihat bahwa eksklusi sosial adalah konsekuensi dari spesialisasi yang terjadi di masyarakat. Paradigma monopoli melihat eksklusi sebagai akibat dari monopoli kelompok  menyorot dominasi suatu kelompok terhadap kelompok tertentu.

2. Munculnya Dana Desa
Dalam konsep Nawacita yang menjadi program prioritas pembangunan sekarang ini terdapat salah satu prioritas pembangunan yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. 

Oleh karena itu terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan menciptakan desa yang mandiri dan memberdayakan masyarakat desa secara optimal menurut potensi desa yang bersangkutan dan ketentuan yang mengatur tentang sumber dana desa untuk menyelenggarakan pembangunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa serta Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Tujuan pemberian dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yaitu diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dapat diartikan bahwa dana desa yang berasal dari pusat tidak hanya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa tetapi juga diperuntukkan untuk pemberdayaan masyakarat desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun