Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia. Persebaran wilayah hutan terbanyak ada di Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi. Berdasarkan data dari FWI (Forest Watch Indonesia), pada tahun 1950 luas wilayah hutan yang ada di Indonesia adalah 193 juta hektar. Namun pada tahun 2009, Indonesia kehilangan wilayah hutan lebih dari setengahnya, yaitu menjadi sekitar 88 juta hektar.
Lalu, pada tahun 2013 luas hutan Indonesia menyusut kembali menjadi 82 juta hektar. Hal tersebut disebabkan oleh deforestasi hutan, yaitu proses penghilangan hutan alam dengan cara menebang atau mengubah hutan menjadi wilayah nonhutan, seperti perkebunan, persawahan, maupun pembangunan industri atau pemukiman. Deforestasi juga bisa disebabkan oleh kebakaran hutan, baik disengaja maupun karena kejadian alam. Bahkan Indonesia pernah masuk dalam Guinness Book of World Records pada tahun 2000-an sebagai negara tropis dengan laju deforestasi hutan tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2 juta hektar pertahun.
Faktor utama kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan dan pembukaan lahan untuk pertanian atau perkebunan. Perusakan hutan yang terjadi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh pembukaan lahan untuk sektor perekonomian. Penebangan hutan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan perusahaan besar, namun dilakukan juga oleh petani-petani yang ingin membukan lahan untuk memperluas wilayah persawahannya.
Bahkan, bisa dibilang bahwa petani adalah orang yang perlu dipantau lebih. Selain dikarenakan kebutuhan untuk alih fungsi lahan, korupsi lingkungan juga ikut andil dalam masalah kerusakan hutan. Pihak pihak yang menangani perkembangan hutan dan perizinan lahan, dengan mudah memberikan izin atas pembukaan lahan untuk kepentingan ekonomi.
Pemerintah yang tidak tegas terhadap peraturan dan undang undang yang telah dibuat tentang hutan di Indonesia menjadikan oknum oknum tertentu seakan menjadi kebal terhadap ancaman hukuman yang akan diberikan jika ketahuan melakukan perusakan hutan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, bahwa hakikat hutan yang ada di Indonesia adalah “Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai negara, memberikan manfaat sebaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga dan kelestariannya untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat, bagi sekarang maupun generasi mendatang.”
Namun, sungguh disesali bahwa banyak orang dan bahkan pihak pemerintah yang hanya menjadikan hutan sebagai objek untuk mengeruk keuntungan, kemanfaatan untuk pribadi. Kemudian kewajiaban untuk menjaga dan melestarikan hutan seolah dihapus dalam pemikirannya, dan akibatnya generasi sekarang dan mendatang hanya akan mendapatkan getah dari penebangan hutan saati ini.
Bukti berdasarkan HRG (Human Right Watch) pada tahun 2013 menunjukkan, bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar 2 miliar USD setiap tahunnya disebabkan oleh perusakan hutan tersebut.
Paradigma pemerintah sudah bergeser menanggapi hakikat hutan di Indoesia. Kalimat yang berbunyi “...memberikan manfaat sebaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga dan kelestariannya...” hanya menjadi pelengkap yang tidak harus dijalankan.
Pelaksanaan undang undang yang ada dan keputusan penguasa politik yang lebih memihak pada kepentingan ekonomi berhasil mengalahkan pertimbangan kepentingan terhadap ekologi. Hutan di Indonesia dianggap sebagai ladang ekonomi yang cukup menjanjikan untuk perkembangan Indonesia ke depannya. Pemerintah yang berkuasa hanya menjadikan hutan upaya memperkaya. Sehingga akhirnya hutan menjadi korban dari oknum politik dengan pemberlakuan keputusan dan kesewenangan yang dijalankannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H