Mohon tunggu...
Bintang Tria
Bintang Tria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Izin Tambang Pada Ormas Keagamaan

15 Juni 2024   19:24 Diperbarui: 15 Juni 2024   19:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa semua kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam implementasinya, negara diwakili oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta yang mendapatkan izin untuk mengelola sumber dauya alam tersebut. Negara bertindak sebagai pengatur dan pengawas guna memastikan bahwa kegiatan eksploitasi kekayaan alam dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. Melalui BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang telah memenuhi ketentuan yang kemudian negara memungut royalti, pajak, dan berbagai jenis dana lainnya dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Pendapatan yang diperoleh dari pemungutan royalti, pajak, dan dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari APBN, dana tersebut didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesejahteraan sosial, dan layanan publik.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024, terdapat tambahan pasal baru yaitu pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pasal ini menetapkan bahwa penawaran WIUPK diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Contohnya dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi telah berjanji akan memberikan izin tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk dikelola. Salah satu perwakilan dari PBNU menilai bahwa PBNU mampu menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang tersebut. Bukan hanya PBNU yang memberikan tanggapan positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini, tetapi juga organisasi keagamaan lainnya turut menyuarakan pendapat mereka. Misalnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Jokowi yang memberikan legalitas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. PGI menilai bahwa regulasi ini menunjukkan komitmen Jokowi dalam melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri ini. Namun pimpinan GPI juga mengingatkan agar ormas keagamaan tidak melupakan tugas dan fungsi utama mereka yaitu membina dan membimbing umat. Meskipun diberikan peran dalam pengelolaan pertambangan, ormas keagamaan harus tetap fokus pada misi spiritual dan sosial mereka, memastikan bahwa keterlibatan dalam sektor ekonomi tidak mengesampingkan tanggung jawab utama mereka kepada masyarakat dan umat.
Penetapan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan peran yang lebih besar kepada ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Diharapkan dengan partisipasi ormas keagamaan seperti PBNU, pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan lebih profesional dan akuntabel, membawa manfaat ekonomi yang signifikan baik bagi ormas tersebut maupun masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun