Mohon tunggu...
Bintang Sukma Mardianto
Bintang Sukma Mardianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Seorang antusias Pop Culture Jepang yang kebetulan lewat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Menjanjikan Kemenangan?

16 Juni 2024   06:54 Diperbarui: 16 Juni 2024   10:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Freepik: YuliiaKa 

Telah berabad-abad lamanya praktik perjudian terjadi dan menjadi budaya di masyarakat. Sudah sering kali perbuatan judi menimbulkan masalah-masalah yang baik bersifat moral, maupun sosial. 

Dalam beberapa tahun belakangan, Indonesia terus dibanjiri oleh website-website judi online atau yang sering disingkat sebagai JUDOL. Berberapa hari lalu, juga sempat ramai kasus mengenai oknum polisi wanita yang membakar suaminya yang juga seorang polisi, karena sang suami terjerat dalam permainan judi online. Tidak mudah untuk menghilangkan semua penyedia judol, bagaikan mati satu tumbuh seribu, hanya kesadaran masing-masing lah cara untuk tidak terjerat godaan akan judi online.

Dalam tradisi Islam tentu perbuatan judi jelas sangat tegas dilarang, Khususnya pada al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan alasan mengapa dilarang dan apa konsekuensinya.

Al-Baqarah * Ayat 219

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa mereka lebih besar daripada manfaatnya." (Al-Qur'an 2:219).

Pada potongan ayat diatas, dijelaskan bahwa memang benar jika meminum khamar dan bermain judi dapat memberikan manfaat. Contohya seperti, jika kita mengonsumsi khamar maka kita akan merasa kuat, dan untuk judi sendiri kita akan mendapatkan kesenangan, kemenangan, keterlibatan sosial, dan potensi keuntungan finansial, tetapi hal-hal yang disebutkan sebelumnya hanyalah terjadi sesekali dan bersifat sementara. Kerugian dan mudharat yang ditimbulkan akibat perilaku tersebut jauh lebih banyak, lebih besar dari manfaat yang diinginkan. Kerugian yang dimaksud termasuk kerugian finansial, kecanduan, dan terganggunya hubungan keluarga dan sosial, yang serupa terhadap kasus yang terjadi pada oknum polwan yang membakar suaminya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun