judi menimbulkan masalah-masalah yang baik bersifat moral, maupun sosial.Â
Telah berabad-abad lamanya praktik perjudian terjadi dan menjadi budaya di masyarakat. Sudah sering kali perbuatanDalam beberapa tahun belakangan, Indonesia terus dibanjiri oleh website-website judi online atau yang sering disingkat sebagai JUDOL. Berberapa hari lalu, juga sempat ramai kasus mengenai oknum polisi wanita yang membakar suaminya yang juga seorang polisi, karena sang suami terjerat dalam permainan judi online. Tidak mudah untuk menghilangkan semua penyedia judol, bagaikan mati satu tumbuh seribu, hanya kesadaran masing-masing lah cara untuk tidak terjerat godaan akan judi online.
Dalam tradisi Islam tentu perbuatan judi jelas sangat tegas dilarang, Khususnya pada al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan alasan mengapa dilarang dan apa konsekuensinya.
Al-Baqarah * Ayat 219
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa mereka lebih besar daripada manfaatnya." (Al-Qur'an 2:219).
Pada potongan ayat diatas, dijelaskan bahwa memang benar jika meminum khamar dan bermain judi dapat memberikan manfaat. Contohya seperti, jika kita mengonsumsi khamar maka kita akan merasa kuat, dan untuk judi sendiri kita akan mendapatkan kesenangan, kemenangan, keterlibatan sosial, dan potensi keuntungan finansial, tetapi hal-hal yang disebutkan sebelumnya hanyalah terjadi sesekali dan bersifat sementara. Kerugian dan mudharat yang ditimbulkan akibat perilaku tersebut jauh lebih banyak, lebih besar dari manfaat yang diinginkan. Kerugian yang dimaksud termasuk kerugian finansial, kecanduan, dan terganggunya hubungan keluarga dan sosial, yang serupa terhadap kasus yang terjadi pada oknum polwan yang membakar suaminya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H