Menurut Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.Â
Program ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan kehutanan, menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan.Â
Kabupaten Lumajang memiliki 4.189 hektare lahan perhutanan sosial yang tersebar diberbagai kecamatan. Â Pengelolaan perhutanan sosial yang baik dan potensi kehutanan yang tinggi menjadikan Lumajang sebagai model perhutanan sosial.
Ketua LMDH Lestari Makmur, Bapak Ismail, menyatakan bahwa sebanyak 273 petani hutan telah memiliki Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK KULIN KK). Terdapat 80 petani hutan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan SK KULIN KK.Â
Pertambahan minat petani hutan untuk memiliki SK KULIN KK berpengaruh positif terhadap pemanfaatan hutan negara atau hutan hak/adat secara legal. Desa Wonocepokoayu memiliki potensi kehutanan berupa damar, sengon, dan balsa, serta potensi pertanian berupa talas, pisang, kapulaga, kopi, dan rumput gajah.Â
Kombinasi tanaman kehutanan dan pertanian, yang dikenal dengan agroforestri sudah diterapkan pada lahan Desa Wonocepokayu, namun perlu dikembangkan lagi.Â
Permasalahan pengelolaan perhutanan sosial lainnya yang terdapat di Desa Wonocepokoayu adalah sulitnya akses jalan akibat kemiringan kontur tanah dan gagal panen pohon balsa akibat terserang penyakit berimbas pada kerugian petani hutan.Â
Oleh karena itu, mahasiswa KKN-T IPB memberikan sosialisasi terkait perhutanan sosial, agroforestri, dan pupuk organik hayati Trichoderma sp. untuk mendukung program perhutanan sosial.
Materi sosialisasi perhutanan sosial, agroforestri, dan pupuk organik hayati Trichoderma sp. disampaikan oleh mahasiswa KKN-T IPB Kelompok 4 Kabupaten Lumajang 2022 dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, yaitu Muhammad Raffi Hudoyo Zati dan Nesya Rosiana.Â
Materi perhutanan sosial yang diberikan meliputi pengertian perhutanan sosial, tujuan perhutanan sosial, skema perhutanan sosial, dan penayangan video terkait kemitraan kehutanan.Â