Mohon tunggu...
bintang krisna
bintang krisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Perbandingan Mazhab

mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan sejarah Hukum di Awal Kemerdekaan Indonesia (1945-1957), Tonggak Peristiwa, Tokoh Kunci, dan Pembentukan Sistem Hukum Nasional

9 November 2024   00:27 Diperbarui: 9 November 2024   03:30 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada periode awal kemerdekaan Indonesia (1945-1957), negara yang baru merdeka ini menghadapi tantangan besar dalam membentuk sistem hukum nasional yang merdeka dari pengaruh kolonial. 

Tantangan ini mencakup proses penyusunan konstitusi, perumusan sistem hukum yang sesuai dengan cita-cita bangsa, serta upaya membangun kelembagaan hukum yang mandiri. Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas dan tantangan politik yang kompleks, Indonesia berhasil menetapkan fondasi awal yang krusial bagi sistem hukumnya.

1. Tonggak Penting dalam Perkembangan Hukum Nasional

- Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi 1945

  Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Selang dua hari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama negara.

 UUD 1945 mengandung dasar negara, yakni Pancasila, dan mencakup prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang menjadi kerangka awal bagi sistem hukum Indonesia. Dengan UUD 1945, Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk kesatuan dan republik yang memegang prinsip kedaulatan rakyat.

- Pemberlakuan Hukum Peninggalan Kolonial

  Dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, dinyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru, selama tidak bertentangan dengan konstitusi. 

Artinya, berbagai peraturan hukum peninggalan kolonial Belanda---seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang---tetap diberlakukan sementara waktu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu dan sumber daya untuk menyusun undang-undang baru yang benar-benar independen dari hukum kolonial.

- Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun