Pendahuluan
Pada periode awal kemerdekaan Indonesia (1945-1957), negara yang baru merdeka ini menghadapi tantangan besar dalam membentuk sistem hukum nasional yang merdeka dari pengaruh kolonial.Â
Tantangan ini mencakup proses penyusunan konstitusi, perumusan sistem hukum yang sesuai dengan cita-cita bangsa, serta upaya membangun kelembagaan hukum yang mandiri. Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas dan tantangan politik yang kompleks, Indonesia berhasil menetapkan fondasi awal yang krusial bagi sistem hukumnya.
1. Tonggak Penting dalam Perkembangan Hukum Nasional
- Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi 1945
 Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Selang dua hari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama negara.
 UUD 1945 mengandung dasar negara, yakni Pancasila, dan mencakup prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang menjadi kerangka awal bagi sistem hukum Indonesia. Dengan UUD 1945, Indonesia menetapkan bahwa negara berbentuk kesatuan dan republik yang memegang prinsip kedaulatan rakyat.
- Pemberlakuan Hukum Peninggalan Kolonial
 Dalam UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, dinyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.Â
Artinya, berbagai peraturan hukum peninggalan kolonial Belanda---seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang---tetap diberlakukan sementara waktu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu dan sumber daya untuk menyusun undang-undang baru yang benar-benar independen dari hukum kolonial.
- Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950