Ada tiga kepemilikan badan usaha milik swasta yaitu
-badan usaha perseorangan,
-badan usaha persekutuan,dan
-perseroan terbatas.
Â
#badan usaha perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki dan diatur sendiri oleh 1 orang.Badan usaha ini adalah badan usaha yang paling banyak jumlahnya dibanding badan usaha yang lain.
#badan usaha persekutuan adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
#perseroan terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah yang besar melalui penerbitan saham.
Â
keuntungan badan usaha perseorangan ;
1.mudah untuk memulai dan mengakhirinya karena dalam memulai usaha ini dibutuhkan modal yang tidak terlalu besar dan tidak memerlukan lisensi legal dari pemerintah sehingga bila dirasa sudah tidak menguntungk an maka pemilik berhak secara penuh untuk menutup usahanya tersebut.