Mohon tunggu...
Yuliantin Muji
Yuliantin Muji Mohon Tunggu... -

Coba-coba nulis ajah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asas Praduga Tak Bersalah pada Siswa

6 Juli 2012   02:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu diadakan acara wisuda di tempat saya bekerja. Salah seorang rekan saya tidak berkenan untuk menghadiri acara wisuda tersebut karena ada acara pemberian  penghargaan bagi para siswa peraih nilai UAN tertinggi bagi tiap jurusan dan siswa peraih nilai 10 pada mata pelajaran yang di-UAN-kan.

Apa pasal?. Beliau merasa salah seorang (atau beberapa) siswa tersebut tidak pantas untuk menerima penghargaan tersebut, karena beliau yakin nilai tersebut diperoleh dengan cara yang tidak jujur (nyontek dan sejenisnya). Kenapa bisa begitu yakin?, yang mengawas pada saat ujian kan guru dari sekolah lain?.

Guru memang mempunyai catatan prestasi maupun kepribadian setiap anak didiknya. Menurut beliau yang merupakan walikelasnya, siswa peraih penghargaan tersebut selama masa studinya mempunyai prestasi yang biasa-biasa saja, sehingga jika mendapatkan nilai tertinggi saat UAN tentu akan sangat mengherankan dan menjadi pertanyaan yang mengarah pada kecurigaan tersebut diatas.

Namun, apakah tidak mungkin asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan kita, diterapkan pada kasus ini?.

Berkaca pada pengalaman saya pribadi, dulu selama saya menempuh studi di SMA dari kelas 1 sampai kelas 3 saya tergolong siswa dengan prestasi yang biasa-biasa saja. Namun beberapa bulan menjelang diadakannya ujian akhir (Ebtanas namanya saat itu),saya belajar mati-matian dan berdoa juga mati-matian dengan tujuan mendapatkann nilai ujian yang terbaik bagi saya. Hasilnya saya sukses menjadi salah satu dari 5 besar siswa peraih NEM (Nilai Ebtanas Murni) tertinggi, dan saya jamin saya nggak nyontek sedikitpun.

Nah, berdasarkan pengalaman saya itulah, saya berpendapat sebaiknya kita asas praduga tak bersalah perlu kita terapkan pada kasus-kasus diatas. Jika memang perlu diadakan penginterogasian terhadap si siswa tersebut, tidak apa-apa lakukan saja, daripada kita langsung menghakimi tanpa memberikan hak jawab pada tersangka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun