Mohon tunggu...
Bintang Arienda
Bintang Arienda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baik

Bersyukur atas segala yang sudah tercapai...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa FH KKN MBKM UNTAG Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Pertanahan secara gratis kepada warga Babatan RW 04, Kec Wiyung, Surabaya

18 Desember 2024   21:59 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:59 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Foto Dosen & Mahasiswa FH UNTAG Surabaya memberikan solusi saat warga berkonsultasi

Mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait hukum pertanahan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024. Kegiatan ini bertempat di Balai RW 04, Jalan Babatan Indah RT 01/RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Klinik bantuan hukum ini dilaksanakan sebagai bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam rangka mendukung agenda Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada warga setempat.Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat RW 04, Kelurahan Babatan dalam menangani masalah pertanahan yang seringkali menjadi isu yang kompleks di tengah masyarakat. Masalah-masalah hukum pertanahan, seperti sengketa lahan, pembagian hak atas tanah, serta prosedur hukum terkait, seringkali membutuhkan pendampingan hukum yang memadai. Melalui klinik bantuan hukum ini, mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya memberikan akses yang lebih mudah bagi warga untuk mendapatkan informasi dan solusi terkait masalah hukum pertanahan yang mereka hadapi.

Klinik bantuan hukum ini mengundang narasumber utama, I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus seorang konsultan hukum. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, I Gde Sandy Satria memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum pertanahan kepada warga. Para warga yang hadir dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum pertanahan mereka, sehingga mereka memperoleh wawasan yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain memberikan konsultasi hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga setempat terkait pentingnya pengetahuan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah. Diharapkan, melalui kegiatan klinik bantuan hukum ini, warga dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam hal pertanahan serta proses hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di masa depan. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya dalam mendukung pemberdayaan warga Babatan RW 04 melalui edukasi hukum yang relevan dan bermanfaat.

Dokumen Foto
Dokumen Foto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun