Mohon tunggu...
Bintang Arienda
Bintang Arienda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baik

Bersyukur atas segala yang sudah tercapai...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa FH KKN MBKM UNTAG Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Waris secara gratis kepada warga Babatan RW 04, Kec Wiyung, Surabaya

18 Desember 2024   00:23 Diperbarui: 18 Desember 2024   00:22 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen foto Dosen & Mahasiswa FH UNTAG Surabaya memberikan solusi saat warga berkonsultasi

7 Desember 2024, mahasiswa Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan kegiatan Klinik Bantuan Hukum Waris di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kegiatan ini diadakan untuk membantu masyarakat terutama Warga Banatan RW04 untuk komsultasi dan menyelesaikan masalah hukum waris yang mungkin sedang di alami hingga memicu konflik di keluarga. Acara berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00, dan dihadiri oleh warga yang hendak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan serta prosedur hukum yang tepat.Program ini menghadirkan Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., seorang Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, yang juga bertindak sebagai narasumber dan konsultan utama dalam acara tersebut. Dalam sesi konsultasi, Bapak Dipo memberikan penjelasan mendalam tentang hukum waris di Indonesia, termasuk prosedur yang harus dilalui dalam pembagian warisan dan pentingnya peran dokumen hukum seperti surat wasiat. Beliau juga mengedukasi peserta mengenai hak-hak ahli waris menurut hukum negara serta agama, serta memberikan solusi bagi mereka yang menghadapi perselisihan waris.

Dokumen foto
Dokumen foto
Selain Bapak Dipo, beberapa mahasiswa KKN yang sebagai PIC juga turut berperan sebagai konsultan dalam kegiatan ini. Dengan pendampingan dari dosen, mahasiswa membantu warga yang ingin berkonsultasi tentang masalah waris, menjelaskan prosedur hukum, serta memberikan solusi bagi mereka yang sedang mengalami sengketa warisan. Para mahasiswa, yang berasal dari berbagai latar belakang jurusan hukum, memberikan panduan yang mudah dipahami mengenai cara-cara sah dalam menyelesaikan masalah waris secara adil dan menghindari konflik lebih lanjut.

Kegiatan Klinik Bantuan Hukum Waris ini mendapat respon positif dari masyarakat Kelurahan Babatan, yang merasa sangat terbantu dengan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan ahli hukum dan mahasiswa. Bagi mahasiswa KKN, kegiatan ini memberikan pengalaman praktis dalam menerapkan ilmu yang telah dipelajari, sekaligus menjadi sarana untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat dilanjutkan, untuk lebih banyak lagi membantu masyarakat dalam memahami hukum waris dan menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang sah dan bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun