Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

11 Juni 2022   05:38 Diperbarui: 11 Juni 2022   05:45 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, PP N0 24 TAHUN 2018

Disini saya akan menjelaskan contoh cara menetapkan dengan mengikuti peraturan pemerintah no 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perijinan usaha yang termasuk secara elektronik, bagi para pelaku usaha atau bisnis agar mereka melakukan usaha atau bisnis tersebut dengan aman karena akan mendapatkan perlindungan dibawah hukum resmi yang dikeluarkan oleh pemerintahan.

Dokpri, PP N0 24 TAHUN 2018
Dokpri, PP N0 24 TAHUN 2018

(WHAT) Apa itu isi PP No.24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik?

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan peraturan yang diterbitkan sehubungan dengan percepatan dan pertumbuhan penanaman modal dan usaha. Izin diterbitkan oleh kementerian atau lembaga selain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan, mendirikan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan. Sebaliknya, justru menjadi penghambat perkembangan dan operasional bisnis. Selain itu, pemetaan ulang dilakukan pada sistem tertentu dan layanan regulasi yang konsisten dengan panduan komunitas bisnis tentang perkembangan teknologi dan pada akhirnya persaingan global.

(WHY) Mengapa PP No.24 tahun 2018 ini penting untuk diterapkan oleh para pelaku usaha/bisnis?

Sebab izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana yang dimaksud menurut Peraturan Pemerintah dapat melakukan kegiatan seperti pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasikannya dan lain lain. Pelaku Usaha melakukan penerapannya dengan cara melakukan pendaftaran buat aktivitas berusaha menggunakan cara mengakses hapage OSS. Dalam hal Pelaku Usaha adalah perseorangan registrasi dilakukan menggunakan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) angka ratifikasi akta pendirian atau angka registrasi PT, yayasan atau badan bisnis yg didirikan Yayasan, koperasi, asosiasi komentator, asosiasi perusahaan, asosiasi dasar hukum perdata untuk pembentukan perusahaan generik, perusahaan generik regional, regulator negara lain, forum penyiaran publik atau perusahaan generik. Ditegaskan pada PP ini, Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif selesainya Pelaku Usaha menuntaskan Komitmen dan melakukan pembayaran porto Perizinan Berusaha sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan komitmen yg diatur pada PP ini mencakup Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, atau Izin Mendirikan Bangunan.

(HOW) Bagaimana seseorang pelaku usaha/bisnis menerapkan PP NO.24 tahun 2018 ini?

Di sini pelaku usaha pada dasarnya memperoleh izin bagi perusahaannya sehingga ia dapat memperoleh perlindungan hukum atas usaha yang dilakukannya, begitu pula pelaku usaha mendirikan perusahaannya. Ketika itu berarti mematuhi undang-undang yang ada, pelaku bisnis ekonomi untuk melakukan bisnis. Kembangkan bisnis yang mereka jalankan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan mereka. Dan pelayanan persetujuan pelaku usaha diberikan oleh PTSP yang lebih efisien, lebih serviceable dan up-to-date, yang wajar bagi pemerintah. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah menjadi yang terpenting dalam menyediakan sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik. Juga, seperti OSS, kami bertindak ketika semua orang di perusahaan ingin mengeluarkan izin usaha, mendaftarkan dan menerbitkan perusahaan, atau beroperasi secara terintegrasi. Sementara itu, OSS juga menerbitkan izin usaha ekonomi yang diajukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat kepada pelaku usaha. Anda juga perlu mengatur ulang investasi Anda. Nama tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaku ekonomi untuk menerbitkan izin usaha dan melaksanakannya secara terpadu dan elektronik. PP terlibat dalam memberikan izin usaha yang terdaftar secara elektronik ketika perusahaan komersial perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang terkandung dalam pedagangnya. Permohonan izin transaksi niaga yang terintegrasi secara elektronik sudah tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Kewenangan Pemberian Layanan Izin Usaha kepada Korporasi Elektronik. Dan dalam pelaksanaan izin usaha, pelaku usaha ekonomi harus melakukan apa yang disebut dengan pendaftaran. Hal ini, tentu saja, berdasarkan kewajiban, dan kemudian pada kewajiban dan pelaksanaan kewajiban izin usaha seperti izin perdagangan atau izin usaha, dan tarif biaya di masa mendatang seperti fasilitas, masa berlaku dan pengawasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun