Mohon tunggu...
Bintang Adi Chandra
Bintang Adi Chandra Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak yang Mematikan

13 Juni 2024   01:41 Diperbarui: 13 Juni 2024   01:49 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelangsungan hidup yang sehat adalah Impian dari semua umat manusia, karena dengan berhidup sehat kita semua bisa menjalani kegiatan sehari hari dengan baik dan maksimal. Akan tetapi setiap manusia tak luput dari yang Namanya cobaan dan ujian dari Tuhan yang maha esa, salah satunya adalah cobaan diberi rasa sakit. Saat badan merasa sakit atau sedang tidak sehat, Langkah yang pertama kali kita pikirkan adalah pergi ke pusat layanan Kesehatan.

Namun, tidak semua orang tidak mempunyai biaya yang cukup saat datang ke pusat layanan Kesehatan sesuai penyakit yang sedang dialami. Maka sejak saat itu, pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan bantuan layanan Kesehatan di setiap penjuru Indonesia agar para Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi juga mendapatkan hak yang sama untuk kelangsungan hidupnya yang sehat. Banyak sekali jenis bantuan yang di tawarkan oleh pemerintah salah satunya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Biaya yang digunakan untuk memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia Sebagian besar adalah pemasukan pajak yang diperoleh dari wajib pajak seluruh rakyat Indonesia. Bisa dibilang jikalau pemungutan pajak ini nantinya juga akan di kembalikan kepada Masyarakat akan tetapi dalam bentuk yang berbeda, misalnya fasilitas umum yang dapat digunakan oleh Masyarakat itu sendiri. Di Indonesia sendiri ada sumber pemungutan pajak dengan nominal paling besar setiap tahunnya, pajak terbanyak tersebut diperoleh dari pajak rokok dan bea cukai.

Pajak rokok sendiri memiliki pengertian berbeda dengan cukai rokok, baik dari cara pungutan maupun besaran pungutannya. Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah. Sementara, cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk cigaret, cerutu dan rokok daun. Pembebanannya pun berbeda. Kalau cukai rokok dibebankan kepada perokok, sementara pajak rokok dibebankan kepada produsen rokok.

Hal ini sering diperdebatkan oleh beberapa komunitas, salah satunya adalah komunitas anti rokok. Pada dasarnya merokok adalah kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang orang di sekitarnya. 

Namun, jika pemerintah melangsungkan pajak rokok sebagai pusat terbesar pemasukan dana kesahatan, secara tidak langsung kita akan tetap menjalani pola hidup yang tidak sehat yaitu dengan tetap melakukan aktifitas merokok. Jikalau tetap melakukan aktifitas tersebut tetapi dengan alasan untuk meningkatkan pemasukan pajak negara, Maka kelangsungan hidup sehat Masyarakat Indonesia akan tetap  terasa sangat jauh untuk digapai.

Pemerintah alangkah baiknya mengelola Kembali mengenai pemasukan pajak yang digunakan untuk layanan Kesehatan Masyarakat, agar Masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan Kesehatan tidak hanya dari luar saja, melainkan sumber pendanaan asal yang harus lebih di perhatikan agar Masyarakat paham maksud dari Kesehatan secara harfiah sehingga dapat terwujudnya Masyarakat Indonesia yang lebih Sehat dan Sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun