Pagi ini mendapatkan kabar yang cukup mengejutkan dari tanah air.  Adanya aturan baru yg ditetapkan menteri keuangan yg menyatakan setiap pelintas batas Indonesia dikenakan biaya impor  atas barang bawaan pribadi yg melampaui jumlah tertentu.  Berikut petikan dari Media Indonesia beserta tautan dari situs menteri keuangan.
JAKARTA--MICOM:Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
berikut tautan dari Media Indonesia
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/24/183698/4/2/Mulai-2011-B
Tautan untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H