Beberapa persyaratan misalnya tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus, namun ada juga persyaratan yang rasional, misalnya tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Tetapi penegasannya, bahwa pengangkatan tetap di prioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi dengan masa pengabdian paling lama.
Namun terkait lama masa pengabdian ini tidak di berlakukan bagi tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di instansi kesehatan pemerintah saat ini.
Tapi sekali lagi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tidak serta merta begitu saja, seperti yang di katakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Deni (4/6/2022), "Bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong untuk mengikuti seleksi yang di lakukan tahun ini".
BAGAIMANA NASIB TENAGA NUSANTARA SEHAT?
SEDIKIT mengulas, program Penugasan Khusus Nusantara Sehat berbasis Tim maupun Individu bisa di bilang salah satu program unggulan kementerian kesehatan terkait pemberdayaan kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Sejak secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2015 melalui penandatanganan surat pernyataan komitmen antara menteri kesehatan, ibu Nila F. Moeloek dengan 48 Bupati/Walikota  daerah perbatasan di hotel Bidakara, Jakarta (25/3/2015) silam, hingga saat ini tenaga Nusantara Sehat telah memberikan kontribusi nyata untuk negeri lewat pelayanan dan edukasi kesehatan di daerah-daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Lalu bagaimana nasib program Penugasan khusus Nusantara Sehat saat ini?Â
Ini pertanyaan realistis, tapi harus pula dengan jawaban gamblang, terutama oleh kementerian kesehatan sendiri selaku Induk program Penugasan Khusus Nusantara Sehat.
Di tengah pemberlakuan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK), tentu banyak spekulasi dan pertanyaan di internal tenaga Nusantara Sehat sendiri, terkait dimana posisi dan keberlanjutan program Nusantara Sehat.
Secara status, program Penugasan Khusus Nusantara Sehat sendiri sebenarnya sama saja dengan program-program lain di tingkat kementerian, seperti pendamping keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial.