Mohon tunggu...
Bintang AlfarabbySetyawan
Bintang AlfarabbySetyawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya peran pemerintah dalam penyelesaian konflik Tanah Ulayat di Desa Tamiai

16 Desember 2024   22:21 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:21 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik tanah ulayat yang terjadi di Desa Tamiai, Kabupaten Kerinci, Menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah adat. Sebagai pihak yang memiliki otoritas, pemerintah mampu menjadi penengah yang netral untuk menengahi kedua belah pihak, baik dari pihak Peladang pendatang maupun dari pihak Masyarakat adat dalam mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua bela pihak.

Upaya yang Lembaga adat lakukan sering kali menghadapi beberapa kendala hukum, terutama karna kurangnya peran kekuatan hukum yang dapat mendukung asspirasi mereka. Menurut saya pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas seperti, memfasilitasi dan me-mediasi kedua belah pihak. Pemerintah seharusnya dapat memberikan Solusi yang adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dikareknakan hal tersebut sangat selaras dengan prinsip dari Hukum Adat yang lebih mementingkan keharmonisan dalam bermasyarakat.

Konflik tersebut salah satu akar masalahnya ialah karna minimnya kesadaran Masyarakat pendatang yang tidak mematuhi kesepakatan awal yang telah dibuat, seharusnya pemerintah setempat dapat mengedukasi Masyarakat pendatang tersebut untuk lebih menghormati adat lokal setempat sebagai bagian dari Upaya integrasi sosial.

Pemerintah harus lebih mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur secara rinci tentang pengelolaan tanah ulayat diwilayah tersebut. Diharapkan Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang memiliki pondasi yang kuat untuk menghindari terjadinya konflik yang serupa di masa yang akan dating, sekaligus dapat memperkuat pandangan Masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah setempat tidak hanya berperan sebagai pihak yang menengahi konflik, tetapi juga menjadi fasilitator sekaligus mediator dalam menciptakan Solusi kedepannya. Kolaborasi antara pemerintah setempat, Masyarakat adat setempat, dan Masyarakat pendatang adalah kunci untuk mewujudkan keharmonisan diwilayah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun