Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD menjadi unsur penting dalam pembangunan suatu daerah. APBD sebagai bentuk perencanaan dalam pengelolaan keuangan daerah  nantinya digunakan sebagai pedoman arah  serta membantu untuk memprioritaskan belanja daerah untuk menciptakan stabilitas ekonomi daerah serta pelayanan masyarakat yang lebih optimal. Tentu tidak semua APBD yang telah dirancang dapat memenuhi fungsi utamanya dikarenakan pengelolaan yang tidak sesuai  dengan kebutuhan serta kondisi perekonomian masyarakat di  daerah tersebut. Seperti yang terjadi pada APBD Kabupaten Cilacap , Jawa Tengah pada tahun 2020  yang mengalami keterlambatan pencapaian target realisaisi  APBD untuk pengalokasian dana pada beberapa sektor tertentu
 Dilansir dari jateng.antaranews.com beberapa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang belum maksimal dalam kegiatan realiasasi APBD Cilacap salah satunya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diperkimta) yang beberapa diantara kegiatan realisasi APBD tersebut yang belum tercapai adalah progam pembuatan drainase. Progam pembuatan drainase ini sendiri diketahui melibatkan masyarakat sekitar. Dengan adanya progam padat karya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat tersebut sebagai pemulihan ekonomi yang sempat terdampak pandemi.
 Di sisi lain masih di tahun yang sama banyak pembangunan mangkrak tersebar di Kabupaten Cilacap. Selain pembangunan drainase yang realisasi belum tercapai tadi, beberapa pembangunan infrastruktur di beberapa daerah justru seperti berhenti di tengah jalan. Salah satunya pembangunan jembatan di Kecamatan Majenang, Kecamatan Sidareja, dan Kecamatan Wanareja yang belum terselesaikan dan menjadi proyek mangkrak. Padahal pembangunan mangkrak ini tadinya merupakan infrastruktur yang cukup penting untuk mobilitas warga setempat karena menghubungkan beberapa wilayah tertentu.
Untuk Kecamatan Wanareja sendiri terdapat pembangunan Jembatan Sungai Cigantung di Dusun Ciguntung, Desa Adimulya  yang mangrak selama hampir tujuh tahun. Dilansir dari banyumasekspres.id  pembangunan jembatan tidak dapat dilanjutkan akibat jalan tempat pembangunan yang berstatus  jalan desa sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Desa setempat sehingga pembiyaan jalan yang ada tidak dapat menggunakan APBD sebelum diubah statusnya menjadi jalan kabupaten. Selain itu sebagian besar  lahan yang ada merupakan kepemilikan tanah masyarakat yang terkendala perijinan dari pemilik lahan sedangkan APBD yang disediakan Pemerintah Kabupaten tidak dapat dialokasikan untuk penggantian lahan masyarakat melainkan hanya sebatas untuk penyelesaian pembangunan jembatan. Hal ini tentu sangat disyangkan mengingat selama ini warga hanya menggunakan jembatan dari bambu yang dianggap kurang layak untuk mobilitas sehari -- hari.
Pembangunan mangkrak lainnya yaitu pembangunan lahan Eks Terminal Majenang yang terletak di Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Sebelumnya lahan yang pembangunannya mangkrak selama hampir dua puluh tahun  ini biasanya menjadi tempat parkir ataupun tempat transit bagi kendaraan besar seperti truk antar provinsi dan bis. Pada tahun 2018 sudah mulai direncanakan pembangunan lahan Eks Terminal Majenang ini yang akan diubah menjadi  terminal tipe C dengan alokasi dana mencapai Rp978  juta hanya  untuk pengurugan lahan.
Terminal tipe C tersebut nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas tambahan termasuk kios-kios pedagang dan rest area dengan harapan nantinya terminal tersebut dapat meningkatkan perkonomian warga desa setempat melalui mobilisasi angkutan umum maupun kendaraan lainnya yang akan transit di terminal tersebut. Sayangnya rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, hingga kini belum memiliki kejelasan terkait kelanjutan realisasi pembangunan terminal tersebut dikarenakan anggaran yang kosong akibat prioritas anggaran pada  penanganan pandemi Covid-19.
 Adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan semakin tertundanya penyelesaian berbagai pembangunan mangkrak yang ada Cilacap. Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Cilacap merasionalisasi APBD tahun 2020 hingga 50 persen. Hal ini membuat beberapa rencana kegiatan realisasi APBD harus ditiadakan  atau beberapa kegiatan dikurangi anggarannya hingga 50 persen. Rasionalisasi ini ditunjukkan agar anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk pendanaan belanja bidang kesehatan, penyediaan jaringan keamanan  sosial , serta penanganan dampak ekonomi sebagai  bentuk kegiatan penanganan Covid-19. Untuk tahun 2021 sendiri, Pemerintah Kabupaten Cilacap masih tetap memfokuskan APBD tahun 2021 untuk penanganan Covid-19. Pemfokuskan ini ditunjukkan dengan adanya pengalihan dana sebesar Rp29 miliar untuk berbagai kegiatan penanganan serta vaksinasi Covid-19. Adanya refocussing APBD Kabupaten Cilacap 2021 ini turut berdampak pada pengurangan dana infrastruktur hingga sekitar Rp45 miliar.
Selain itu, dilakukan juga penundaan pembangunan beberapa infrastruktur seperti anggaran pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar dapat difokuskan terlebih dahulu untuk pengadaan serta pelayanan fasilitas kesehatan contohnya insentif teanaga kesehatan dan dukungan operasional vaksinasi. Lebih lanjut anggaran 2021 untuk Organisasi Perangkat Daerah (ODP) sebagai salah satu pelaksana kegiatan realisasi APBD, Â hanya kegiatan yang diprioritaskan saja yang akan tetap berjalan dan sisanya akan ditunda terlebih dahulu. Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar bagi alokasi APBD yang telah direncakan sebelumnya.
Refocussing APBD yang dilakukan tentu akan berdampak bagi banyaknya pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya telah mangkrak beberapa tahun lamanya. Sangat disayangkan tentunya karena pembangunan infrastruktur ini dapat menjadi solusi utama pulihnya perekonomian di era pandemi Covid-19. Setelah pandemi Covid-19 berakhir Pemerintah Kabupaten Cilacap sebaiknya mulai meninjau kembali serta memprioritaskan  berbagai proyek mangkrak yang ada sebelum merencanakan proyek pembangunan lainnya mengingat proyek pembangunan yang mangkrak sangat berpengaruh bagi mobilitas serta perekonomian masyarkat setempat. Perancangan kegiatan realisasi APBD  yang lebih efisien, transparan dan relevan terhadap kendala yang mungkin dihadapi selama prosesnya juga diperlukan untuk menghindari adanya keterlambatan dalam pencapaian target APBD tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H