Mohon tunggu...
bintala Kurnia yuda
bintala Kurnia yuda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka berpetualang mengunjungi daerah yang ekstrim, indah, dan menawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Pancasila sebagai Sumber Hukum bagi Mahasiswa

10 Desember 2023   14:28 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:31 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku,agama,ras dan kelas. Bahwa pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara maupun bagi mahasiswa, sering kali merupakan pertanyaan sederhana namun sangat mencolok. pertanyaan yang menyolok adalah ketika penyelenggara negara dan pembuat undang undang perlu mencari landasan acuan dalam pancasila. hal ini juga sering ditanyakan oleh mahasiswa program studi hukum administrasi dan ilmu hukum. pancasila seolah menjadi konsep yang diibicarakan setiap hari,namun tidak memiliki nama tertulis dalam konstitusi indonesia. oleh karena itu, dalam artikel ini, penulis bermaksud menggali konsep pancasila sebagai sumber dari segala suumber hukum dan merumuskan langkah langkah penerapannya dalam membangun negara hukum di indonesia.

Tugas pancasila sebagai sumber sumber hukum

Tugas pancasila sebagai sumber segala sumber hukum berarti bahwa kedudukan pancasila adalah:

  • ideologi hukum indonesia
  • seperangkat nilai yang harus dimiliki dibelakang hukum. keseluruhan hukum indonesia
  • pokok pokok pedoman pilihan hukum indonesia
  • ungkapan nilai nilai kejiwaan dan keinginan rakyat indonesia,juga dalam hukum.

landasan pancasila sebagai sumber hukum bagi mahasiswa tercermin dalam pembukaan undang undang dasar 1945. prinsip prinsip pancasila ,seperti keadilan sosial dan demokrasi, memberikan arahan moral dan etika yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam lingkup akademik dan perilaku mahasiswa.

Penerapan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi mahasiswa:

  • Pertama, Hukum Keadilan Sosial: Sebagai mahasiswa, Anda dapat merujuk pada Pancasila untuk mendukung keadilan sosial. Misalnya, dalam menjalankan kegiatan akademik, prinsip keadilan sosial dapat tercermin dalam distribusi sumber daya dan peluang pendidikan yang merata bagi semua mahasiswa.
  • Kedua, Hukum Demokrasi: Pancasila sebagai sumber hukum dapat dihubungkan dengan prinsip demokrasi. Mahasiswa dapat menggunakan landasan ini untuk memperjuangkan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan di kampus, menegaskan hak-hak demokratis mereka, seperti kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
  • Ketiga, Hukum Kedaulatan Rakyat: Mahasiswa dapat merujuk pada kedaulatan rakyat dalam Pancasila untuk mendukung partisipasi dalam pembentukan kebijakan kampus. Ini bisa mencakup hak mahasiswa untuk memberikan masukan dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan kampus.
  • Keempat, Hukum Persatuan Indonesia: Dalam lingkungan kampus, mahasiswa dapat menggunakan prinsip persatuan Indonesia sebagai dasar untuk membangun kerjasama antar-mahasiswa tanpa memandang perbedaan. Hal ini dapat mencakup kerjasama dalam proyek-proyek akademis, organisasi kemahasiswaan, atau kegiatan sosial.
  • Kelima, Hukum Kebhinekaan dan Toleransi: Dalam menanggapi isu-isu keberagaman di lingkungan kampus, mahasiswa dapat merujuk pada Pancasila untuk mendukung sikap toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan. Ini dapat tercermin dalam upaya membangun lingkungan kampus yang inklusif dan ramah bagi semua mahasiswa.

Penting untuk dicatat bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum dapat bervariasi dan memerlukan interpretasi yang bijak sesuai konteks. Mahasiswa dapat berperan dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip Pancasila diterapkan dengan baik untuk meningkatkan kehidupan akademis dan kemahasiswaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun