Menelusuri Pemikiran Ekonomi Madzhab Iqtishoduna
Oleh : Bintahori
    Madzhab Iqtishoduna bukan hanya teori ekonomi akademis namun juga gerakan moral dan spiritual yang ingin menciptakan dunia yang lebih adil dan harmonis. Pemikiran ekonomi Madzhab Iqtishoduna, yang dipelopori oleh Imam Muhammad Baqir al-Sadr, merupakan salah satu aliran penting dalam ekonomi Islam kontemporer. Melalui karya terkenalnya, Iqtishaduna (Ekonomi Kita), Baqir al-Sadr mengemukakan pandangan bahwa ekonomi dan Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dan tidak dapat digabungkan. Ia berargumen bahwa masalah-masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat modern, seperti ketidakadilan dan distribusi sumber daya yang tidak merata, tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan ekonomi konvensional seperti kapitalisme atau sosialisme. Artikel ini akan membahas dasar-dasar pemikiran ekonomi madzhab ini, tokoh-tokoh pentingnya, serta konsep-konsep yang memberikan dampak signifikan dalam wacana ekonomi Islam.
    Madzhab Iqtishoduna tidak hanya sekadar istilah, melainkan memiliki makna yang mendalam. Kata "Iqtishad" berasal dari bahasa Arab "qashd," yang berarti "kesetimbangan/keteraturan" atau "keadaan sama." Dengan demikian, madzhab ini memandang ekonomi dari dua sudut pandang: ilmu ekonomi positif dan filsafat ekonomi normatif. Teori-teori ekonomi tradisional dianggap tidak memadai dan ditolak, dengan tujuan untuk menciptakan teori-teori baru yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah.
     Imam Muhammad Baqir As-Sadr, pendiri madzhab ini, menulis buku terkenal Iqtishaduna (Ekonomi Kita) yang menjelaskan pandangannya mengenai hubungan antara ekonomi dan Islam. Menurut As-Sadr, ekonomi dan Islam tidak dapat dijadikan satu karena mentalitas keduanya sangat berbeda. Ia berargumen bahwa sistem ekonomi klasik dan sosialis gagal memenuhi kebutuhan dasar manusia akibat ketidakadilan dalam distribusi. As-Sadr menekankan pentingnya agama dalam sistem ekonomi Islam karena agama mengakui kepentingan sosial dan individu yang sering kali bertentangan dan dapat menimbulkan masalah.
Tokoh-Tokoh Utama Madzhab Iqtishoduna
   Tokoh-tokoh utama dalam madzhab Iqtishoduna tidak hanya terbatas pada Imam Muhammad Baqir As-Sadr. Ulama lain seperti Abbas Mirakhor, Baqir al-Hassani, Kadhim al-Sadr, dan Iraj Toutounchian juga memberikan kontribusi penting dalam pengembangan teori madzhab ini. Mereka berusaha menginterpretasikan wahyu dalam konteks perkembangan zaman serta menciptakan paradigma ekonomi Islam yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah.
Konsep-Konsep Penting Madzhab Iqtishoduna
   Konsep-konsep dalam madzhab Iqtishoduna sangat berfokus pada ketulusan Syariah dalam sistem ekonomi. Madzhab ini berpegang teguh pada beberapa prinsip ini :
- Kemandirian Ekonomi Islam : Baqir al-Sadr menegaskan bahwa ekonomi Islam harus berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh teori-teori ekonomi Barat. Ia mengkritik pandangan bahwa ekonomi adalah sekadar ilmu sekuler tanpa mempertimbangkan nilai-nilai spiritual.
- Pembagian Pendapatan yang Adil : Ketidakmerataan distribusi pendapatan dan ketidakadilan menjadi fokus utama kritik madzhab ini. Mereka berpendapat bahwa distribusi pendapatan yang adil harus menjadi prioritas utama dalam sistem ekonomi
- Investasi dan Kemitraan Ekonomi : Madzhab Iqtishoduna mengajarkan pentingnya menghindari sifat dhulm (penindasan) dan mendorong keadilan. Investasi dan kerjasama dalam bentuk syirkah dengan negara lain dianjurkan, asalkan keuntungan usaha dibagikan secara adil.
Keterlibatan Kontemporer Madzhab Iqtishoduna
    Keterlibatan kontemporer dari madzhab Iqtishoduna sangat relevan di era modern ini. Di tengah tantangan kapitalisme dan sosialisme yang masih berjuang dengan masalah distribusi dan keadilan, madzhab ini menawarkan alternatif yang lebih komprehensif sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Meskipun masih ada kritik dari berbagai kalangan, madzhab ini telah memberikan partisipasi yang relevan dalam konteks ekonomi Islam dan tetap menjadi rujukan penting bagi para ahli fikih serta pakar ekonomi Muslim.
   Sebagai kesimpulan, madzhab Iqtishoduna adalah aliran pemikiran ekonomi yang unik dan berlandaskan nilai-nilai Syariah. Dengan fokus pada pembagian pendapatan yang adil, teori kemandirian ekonomi islam berdasarkan Syariah, serta investasi yang adil, madzhab ini menawarkan visi ekonomi yang lebih harmonis dan berkelanjutan. Menelusuri pemikiran ekonomi madzhab Iqtishoduna dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang bagaimana penerapan ekonomi Islam dapat dilakukan dalam konteks modern. Oleh karena itu, Madzhab Iqtishoduna masih relevan hingga hari ini dan patut dijadikan rujukan penting bagi siapa pun yang ingin meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi melalui pandangan yang lebih holistis dan berbasis nilai-nilai spiritual Al-Quran.