Mohon tunggu...
Binsar Ritonga
Binsar Ritonga Mohon Tunggu... -

LKT, Walhi sumut 2003 - 2007, Harian Nonstop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pollycarpus Bebas, Komitmen Jokowi Atas Penegakan HAM Dipertanyakan

2 Desember 2014   22:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:12 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14175205891300979427

[caption id="attachment_380023" align="aligncenter" width="624" caption="Pollycarpus (kiri) bersama kuasa hukumnya M Assegaf (kanan) ketika mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Selasa (7/6/2011) (KOMPAS.com)"][/caption]

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Menkum HAM Yasonna H Laoly menilai pemberian PB kepada Pollycarpus telah melewati berbagai pertimbangan.

"Jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Semenjak Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sabtu 29/11/2014, banyak politisi, pengiat HAM mempertanyakan komitmen pemerintahan Jokowi atas penyelesaian dan penegakan HAM di Indonesia. Saya menjadi meragukan pemerintahan ini kedepan dalam konsistensi pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dalam catatan kekerasan di Indonesia bahwa kekerasan HAM banyak terjadi pada kasus Pengelolaan sumber daya Alam khususnya Agraria. Kalau kita mau membuka bagaimana revolusi Hijau digulirkan di negri ini berapa banyak nyawa yang hilang, berapa banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya nya dihilangkan secara paksa oleh konsep pembangunan rezim otoriter Orde baru.

Ingatan kita tidak hilang dengan kasus penculikan aktivis 98, Darurat Militer di Aceh, kasus sambas, kasus Tj.priok, Kasus Freeport, Kasus kekerasan di Porsea sumatera utara, kasus ambon, kasus gedung ombo dan masih banyak lagi rangkaian kasus kekerasan yang menumpuk di Komisi Hak Azasi Manusia belum ada titik terang penyelesaian kasusnya.

Belum 100 hari jalannya pemerintahan Jokowi-JK, public dikejutkan oleh pernyataan Menko Polhukam atas kutipan di Beritaasatu.com - Pemerintahan Joko Widodo menyatakan masih mengupayakan untuk melakukan rekonsiliasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Meski kebanyakan aktivis HAM menyatakan negara harus mengadili aktor pelanggar HAM.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno saat menjawab pertanyaan wartawan soal kontroversi pembebasan bersyarat pembunuh Aktivis HAM  Munir Said Thalib, Pollycarpus, Senin (1/12).

Menurut dia, rekonsiliasi adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM.

"Rekonsiliasi ini kita lanjutkan. Jangan mundur lagi ke belakang. Negara perlu makmur ke depan, bukan hanya mencari salah di sana-sini," kata Tedjo.

Kembali perlu disimak, bahwa memang dalam kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan dengan rekonsiliasi, tetapi bagaimana melakukan sebuah rekosiliasi jika belum ada pengakuan Negara akan hal itu, pernyataan seorang Menko adalah sebuah pernyataan semu dengan memberikan jalan tengah tampa ada sebuah pengakuan. Hal itu bisa berdampak dengan lemahnya komitmen pemerintahan ini terhadap penyelesaian kasus HAM dan Penegakan HAM di Indonesia. Sampai saat ini belum jelas progress penyelesaian kasus-kasus ham yang ditangani oleh Komnas HAM.

Banyak catatan bahwa pelanggaran HAM cendrung terjadi akibat dari gesekan atas kepentingan atas pengusaan sumber daya alam. Jika pemerintah tidak hati-hati menjaga komitmen atas penyelesaian kasus HAM dan penegakan HAM, ini akan berdampak serius terhadap pembangunan yang rentan dengan konflik social. Misalnya saja pembangunan proyek – proyek besar dengan memerlukan pembebasan lahan, masuknya investasi didaerah sangat diperlukan komunikasi dan keterbukaan dalam pembangunan sehingga keadilan ekonomi akan berjalan dengan sesuai yang diharapkan rakyat. Salah satu indicator itu tidak ditutupi salah satunya upaya penyelesaian kasus HAM yang selama ini beku di peti es.

Pembebasan bersyarat Pollycarpus hanya salah satu kasus dari ribuan kasus HAM masih menunggu antrean untuk segera diselesaikan dan pelaku utamanya sampai saat ini belum ada diadili peradilan HAM, memang tidak mudah untuk mengakui jika rekonsiliasi merupakan jalan tengah menjawab persoalan HAM di Indonesia. Tetapi indicator penyelesaian HAM di Negeri ini perlu capaian atau progress yang jelas, tapi angin segar itu belum terasa bagi para keluarga korban penculikan dan kekerasan HAM selama ini yang menunggu kepastian keadilan itu akan datang, tulisan ini hanya sebuah ungkapan saya bahwa pemerintah jangan terlalu gampang mengucapkan komitmen akan penyelesaian masalah HAM tapi tak menunjukkan satupun bukti penyelesaian itu, jelas itu keraguan bagi saya mungkin juga bagi mereka yang menjadi bagian dari korban kekerasan Negara atas kepentingan apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun