Kawasan hutan Indonesia sebagian besar hutan hujan tropis (tropical rain forest) yang kaya keanekaragaman hayati, plasma nutfah, flora dan fauna. Belum lagi fungsi hutan sebagai penghasil hasil hutan kayu dan non kayu, penghasil oksigen, pengendali iklim, dan konservasi  tanah dan air.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan luas kawasan hutan Indonesia 120,65 juta hektar atau 63 persen dari luas wilayah daratan Indonesia. Kawasan hutan yang berfungsi hutan  seluas 94,1 juta hektar atau 50,1 persen dari luas total daratan. Melihat prosentase angka ini cenderung menurun, luasan yang berhutan semakin berkurang. Belum lagi sebarannya yang tidak proporsional, seperti Pulau Jawa di bawah 30 persen.
Dampaknya terlihat pada setiap musim hujan dengan intesitas besar, banjir bandang selalu melanda beberapa daerah. Banjir bandang yang terjadi meluluh lantakkan pemukiman, perkantoran, prasarana jalan dan jembatan, tanah longsor bahkan menghilangkan nyawa manusia.
Undang-undang No 41 tahun 1999 pasal 18 ayat (2) mencantumkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Angka 30 persen dengan pertimbangan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah hujan dan intensitas hujan yang tinggi serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung.
Herannya di dalam RUU Cipta Kerja (draft 1028 halaman) pasal 18, angka 30 persen malah dihilangkan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam acara Press Confrence UU Cipta Kerja pada tanggal 7 Oktober 2020 menjelaskan bahwa penghapusan angka 30 persen dengan mempertimbangkan prinsip karakteristik dan bio-geo-fisik serta daya dukung dan daya tampung setiap daerah.Â
Hal ini guna menjamin manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat serta keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Membandingkan penjelasan pada kedua Undang-Undang tersebut, penjelasan di Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 lebih memperhatikan aspek  kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR dan sepertinya mustahil dikoreksi. Harapannya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya, pengurangan luas kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan terutama di daerah yang luas kawasan hutannya di atas 30 persen jangan boros, dilakukan secara hati-hati dan cermat. Sedangkan daerah yang luas kawasan hutannya di bawah 30 persen menjadi prioritas untuk dilakukan rehabilitasi hutan dan lahan.
Ir. Binsar Sitanggang, MM
Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H