Mohon tunggu...
binsar simanjuntak
binsar simanjuntak Mohon Tunggu... Auditor - dosen

sektor publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komite Audit Kementerian sebagai Lini Pertahanan Keempat

8 November 2024   00:07 Diperbarui: 8 November 2024   06:31 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kalau kita bicara komite audit tentu orang akan membayangkan komite audit yang ada di perusahaan, baik itu Perusahaan swasta maupun BUMN atau BUMD. Ternyata di Indonesia sudah ada komite audit di sektor pemerintahan.  Pertama kali komite audit di sekttor pemerintahan dibentuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2018.  Tidak lama di tahun ke 2019 diikuti oleh Basuki HM sebagai menteri PUPR yang juga membentuk komite audit. Kemudian pembentukan komite audit ini diikuti oleh beberapa kementerian besar. 

Apa sih tugas dari komite audit di sektor pemerintahan? Tugas dari Komite audit yang utama adalah membantu menteri untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik dan tujuan kementerian dapat tercapai secara efektif dan efisien. Lebih spesifik lagi tugas dari komite audit adalah ikut memastikan keandalan laporan keuangan kementerian dan ikut memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK maupun BPKP dan hasil audit Inspektorat jenderal telah ditindaklanjuti oleh satuan kerja dan unit organisasi terkait.  Tugas dari komite audit adalah membantu agar peran Inspektorat Jenderal di Kementerian dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya dan memastikan independensi Inspektorat Jenderal dan para auditornya dalam menjalankan tugasnya.  Komite audit juga ikut berperan untuk memastikan efektifitas dari Unit Kepatuhan Intern di Kementerian dan implementasi manajemen risiko di kementerian.

Apa ya kira2 kesamaan dan perbedaan komite audit di sektor komersil dengan komite audit di sektor publik? Kesamaannya jelas, komite audit di sektor komersil dan di sektor publik mempunyai peran dan tugas yang sama yaitu membangun dan menjaga soliditas tata kelola organisasi, termasuk membantu meyakinkan tercapainya tujuan organisasi.  Tujuan sektor komersil utamanya adalah memaksimalkan profitabilitas perusahaan sedangkan tujuan sektor publik utamanya adalah mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya dan pada akhirnya menyediakan pelayanan yang sebaik baiknya kepada publik.  Prinsip dan tata kerja dari komite audit juga tidak jauh berbeda.  Yang berbeda adalah struktur governans nya. Kalau komite audit sektor komersil melapor dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris Perusahaan. Kemudian Dewan Komisaris Perusahaan melapor dan  bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan komite audit dari sektor publik melapor dan bertanggungjawab kepada Menteri. 

Di judul artikel ini disebutkan Komite Audit sebagai Lini Pertahanan keempat pada Kementerian.  Hal ini mengacu kepada konsep three lines of defense atau three lines of management yang dimunculkan pertama kali oleh the IIA atau Institute Internal Auditors.  Dalam konsep three lines of defense ada tiga lini yaitu lini pertama yaitu staf operasional dari organisasi yang menjalankan berbagai fungsi dalam organisasi untuk mencapai tujuan. Sedangkan lini kedua adalah unit kepatuhan intern dalam organisasi yang berfungsi untuk melakukan pembinaan tata kelola dan manajemen risiko yang dilaksanakan oleh lini pertama.  

Untuk jenjang pada level eselon 1 di sektor publik, unit kepatuhan intern nya melapor dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.  Terakhir lini ketiga, adalah internal auditor organisasi, kalau di sektor komersil sering disebut Satuan Pengawasan Intern dan kalau di sektor publik disebut Inspektur Jenderal.  Internal auditor dari Kementerian merupakan mata telinga dari Menteri dan memberi masukan kepada menteri atas kualitas sistem pengendalian intern pemerintah di kementerian dan kualitas tata kelola organisasi secara keseluruhan, termasuk di dalamnya memastikan kualitas pelaporan keuangan dan kualitas manajemen risisko dari organisasi.

Saya usulkan komite audit kementerian sebagai lini pertahanan keempat karena perannya untuk membantu menteri dalam meyakinkan kualitas tata kelola dari kementerian.  Komite audit berinteraksi dan bekerja sama secara penuh dengan inspektorat jenderal.  Melalui kerjasama dengan inspektorat jenderal ini komite audit akan fokus atas kualitas tata kelola yang di kementerian dan melakukan langkah melalui analisis dan diskusi secara langsung dan interaktif dengan lini pertama dan lini kedua atas permasalahan atau risiko yang diidentifikasi, selanjutnya menilai apakah risiko tadi sudah dipahami dan apakah sudah dilakukan mitigasi oleh lini pertama, dan juga apakah sudah diyakinkan bahwa masalah sudah diselesaikan dengan baik oleh lini pertama.  Termasuk risiko penting yang perlu diidenfikasi dan dimitigasi oleh lini pertama adalah risiko fraud atau risiko kecurangan.  Kemudian komite audit memastikan apakah lini kedua (unit kepatuhan intern) dan lini ketiga (inspektorat jenderal) sudah secara efektif mendampingi dan memberi advise kepada lini pertama untuk mengindentifikasi masalah dan menyelesaikan masalah, serta memastikan target yang ditetapkan dapat dicapai.

Kombinasi antara lini pertama, lini kedua, lini ketiga, dan lini keempat ini bisa dikatakan sebagai combined assurance (asurans terpadu),  yaitu kerja sama yang terintegrasi antara empat lini pertahanan untuk membantu menteri mencapai tujuan.  Dengan kerja sama yang baik dari keempat lini pertahanan ini maka diharapkan kementerian akan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan yang tidak kalah penting adalah kenyamanan SDM terutama pada lini pertama karena pendekatan yang dilakukan oleh lini kedua, lini ketiga, dan lini keempat, adalah bukan mencari cari kesalahan, tapi memberikan alternatif solusi kepada jajaran lini pertama.

Salam hangat buat para pejuang akuntabilitas sektor publik di seluruh nusantara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun