3. Perlindungan Terhadap Non-Muslim
Islam memberikan perlindungan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Muslim:
Aman dan Nyaman: Non-Muslim yang tinggal di wilayah Muslim (dhimmi) memiliki hak untuk hidup aman dan nyaman. Mereka dilindungi oleh hukum Islam selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebebasan Beragama: Non-Muslim diizinkan untuk menjalankan ibadah mereka sendiri tanpa paksaan untuk memeluk Islam.
Batasan-batasan bertoleransi dalam Islam menggarisbawahi pentingnya menjaga akidah sambil tetap membuka ruang untuk interaksi sosial yang positif dengan non-Muslim. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip toleransi ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati meskipun terdapat perbedaan keyakinan.
Kesimpulan
 Toleransi adalah sikap menghargai dan menerima perbedaan yang ada, baik di tingkat individu, instansi, maupun masyarakat. Konsep toleransi mencakup penghargaan terhadap hak orang lain untuk berbeda dalam berbagai aspek, seperti keyakinan, budaya, dan pendapat.Â
Toleransi bukan hanya sekedar toleransi dalam teori, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan kelompok untuk mengembangkan sikap toleransi guna menciptakan lingkungan yang harmonis, damai, dan inklusif.
Daftar Pustaka
Dawam Rahardjo. (1992). Sosiologi dan Masyarakat Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Syani, Abdul. (2004). Pendidikan Toleransi dalam Masyarakat Multikultural. Bandung: Remaja Rosdakarya.