Mohon tunggu...
BINDES PKKM SIDOHARJO TP 2023
BINDES PKKM SIDOHARJO TP 2023 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur

Kegiatan Bina Desa PKKM di Desa Sidoharjo, Nganjuk, Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mendorong Pelaku UMKM Pangan Desa Sidoharjo untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Melalui Penyuluhan

18 September 2023   11:26 Diperbarui: 18 September 2023   11:54 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikasi halal merupakan sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap pelaku usaha untuk menjamin produknya, hal ini sesuai dengan keterangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) serta PP Nomor 39 Tahun 2021  yang menegaskan bahwa setiap produk pangan yang akan beredar di pasaran harus sudah mendapatkan sertifikasi halal dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. 

Sertifikasi halal bermanfaat untuk menghilangkan keraguan konsumen terhadap kehalalan produk makanan tersebut. Sertifikasi halal kini menjadi bentuk kepatuhan pelaku usaha atau perusahaan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. Di samping itu, adanya sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk.

Mahasiswa Bina Desa dari Program Studi Teknologi Pangan UPN Veteran Jawa Timur melakukan penyuluhan mengenai sertifikasi produk halal ke UMKM pangan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu, 16 September 2023. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan untuk memberi pemahaman bagi UMKM bahwa sertifikat halal penting bagi produk pangan mereka. Dimana dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di Desa Sidoharjo ini juga berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal tingkat global. 

Berdasarkan observasi awal dengan beberapa pelaku UMKM khususnya sektor pangan, antara lain: Ibu Eni sebagai UMKM keripik pisang di Dusun Oro-oro ombo dan Bapak Suparno sebagai UMKM keripik singkong dan keripik sukun di Dusun Jenon Kecamatan Tanjunganom, bahwa mereka belum memiliki sertifikasi produk halal, karena: (1) Belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya pada UMKM; (2) Pelaku UMKM belum memahami cara mengajukan sertifikat halal atas produknya; (3) Pelaku UMKM belum mengerti kegunaan sertifikasi halal sehingga memilih untuk menunda pengurusannya; dan (4) Pelaku UMKM menganggap proses pengajuan sertifikasi halal sangat rumit. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dari beberapa permasalahan yang telah diutarakan oleh beberapa pelaku UMKM pangan tersebut, maka Mahasiswa Bina Desa dari UPN Veteran Jawa Timur berinisiatif untuk mengadakan penyuluhan dengan materi yang mencakup penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk UMKM Pangan serta alur pengajuan dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat termotivasi untuk segera mengajukan proses sertifikasi halal untuk produk pangan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun