Mohon tunggu...
Bidang Pencatatan Sipil
Bidang Pencatatan Sipil Mohon Tunggu... Administrasi - Staff CPNS

Kanal Informasi Mengenai Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nikah Mudah, Pengurusan Dokumen Terarah, Bagaimana Caranya?

7 Juli 2022   09:50 Diperbarui: 7 Juli 2022   12:30 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap warga negara berhak memiliki dokumen kependudukan, salah satunya adalah akta perkawinan. Akta perkawinan memberikan keabsahan atas adanya pernikahan pasangan. 

Selain itu, akta perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak. Untuk itu, setiap pasangan yang sudah menikah secara agama dan negara wajib memiliki akta perkawinan.

Pencatatan Perkawinan Saat Ini (dokpri)
Pencatatan Perkawinan Saat Ini (dokpri)
Perkawinan pasangan muslim diurus di Kantor Urusan Agama, sedangkan perkawinan pasangan non-muslim diurus oleh pemuka agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Seringkali pasangan yang sudah sah dan memiliki bukti keterangan perkawinan dari pemuka agama menunda mencatatkan perkawinannya ke Dukcapil karena alasan tidak bisa meluangkan waktu atau sibuk. Namun, untuk wilayah DKI Jakarta sudah tersedia fasilitas pelaporan dan pencatatan perkawinan yang sudah melibatkan kedua belah pihak, yaitu pemuka agama sekaligus Dukcapil. Inovasi tersebut bernama PeDeKaTe.

Alur Program PeDeKaTe (dokpri)
Alur Program PeDeKaTe (dokpri)
PeDeKaTe atau Paket Dokumen Kawin Tercatat memudahkan pasangan non-muslim untuk melangsungkan perkawinannya di tempat ibadah yang mana peristiwa tersebut terintegrasi dengan sistem permohonan pencatatan perkawinan pada Dinas Dukcapil. Maka pasangan cukup hanya mendaftarkan permohonan pemberkatan perkawinannya pada lembaga agama di mana permohonan tersebut langsung tersambung kepada Dinas Dukcapil, sehingga juga mempermudah penduduk untuk mengubah status perkawinannya.

Alur Sistem Program PeDeKaTe (dokpri)
Alur Sistem Program PeDeKaTe (dokpri)
Lalu bagaimana teknis pelaksanaannya? Pertama, penduduk DKI Jakarta yang ingin menikah mendaftarkan permohonan pernikahannya pada pengurus rumah ibadah dengan menggunakan NIK. Kedua, pengurus ibadah menginput data-data pasangan serta nama pemuka agama yang memberikan perkawinan tersebut pada sistem PeDeKaTe. 

Ketiga, menginput tanggal perkawinan serta rencana pencatatan perkawinannya pada sistem Dinas Dukcapil melalui aplikasi PeDeKaTe. Keempat, pasangan yang sudah memiliki jadwal pencatatan perkawinan mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa 2 orang saksi dan mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga terbaru dan KTP terbaru pada saat itu juga.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PeDeKaTe  (dokpri)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PeDeKaTe  (dokpri)
Hingga saat ini, tercatat 173 rumah ibadah yang sudah melaksanakan sistem PeDeKaTe. Diharapkan akan bertambah rumah ibadah yang bekerjasama dengan Dukcapil dalam mengimplementasikan sistem PeDeKaTe ini agar pelayanan pencatatan perkawinan semakin mudah dan efisien. 

Kegiatan dan sosialisasi program PeDeKaTe juga dapat ditemukan pada blog PeDeKaTe disini, akun instagram @pedekate_dukcapil_dki_jakarta, dan akun medsos (Instagram, Twitter, Facebook, dan Website) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. 

Selain kanal tersebut, untuk informasi yang lebih detail dan rinci dapat ditanyakan melalui narahubung via Whatsapp, Email: bidangpencatatan@gmail.com, atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.


Penulis: Putri Nurokhmah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun