Mohon tunggu...
Raflidio Setyo Budi
Raflidio Setyo Budi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UPN Jatim

Mahasiswa semester 7 program studi Teknologi Pangan UPN 'Veteran' Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan UMKM: Mahasiswa Bina Desa UPNVJT Laksanakan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal Kepada UMKM di Desa Kedungudi

7 November 2023   13:28 Diperbarui: 7 November 2023   13:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedungudi (5 November 2023) --- Pilar Pembangunan Ekonomi di dalam Sustainable Development Goals (SDGs) pada tujuan ke 8 adalah pertumbuhan ekonomi dimana salah satu aspek berada di Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ini merupakan strategi program pemerintah di bidang industri makanan yang bersertifikasi halal. Industri makanan berlogo halal semakin menjadi kebutuhan bagi masyarakat muslim.

Globalisasi telah mampu mengubah pola hidup masyarakat, konsumsi yang dulunya merupakan sebuah kebutuhan biologis semata kini telah bertransformasi, bukan saja pada pemenuhan makanan melainkan sudah menjadi gaya hidup dan bahkan dijadikan simbolisasi dari status sosial seseorang. Pemenuhan komoditas barang dan jasa terutama komoditas pangan merupakan dimensi primer dalam kehidupan manusia. Namun demikian masyarakat tidak dibiarkan begitu saja sebagai konsumen untuk menghadapi semuanya. 

Adanya jaminan produk halal dari MUI ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa setiap produk berlabel halal dari MUI dijamin halal sesuai dengan syariat agama Islam. Konsekuensi kepuasaan/ ketidakpuasan pelanggan sangat krusial bagi kalangan bisnis, karena pelanggan dipandang sebagai salah satu dimensi kinerja pasar. Peningkatan kepuasan pelanggan berpotensi mengarah pada pertumbuhan penjualan jangka panjang dan jangka pendek, serta pansa pasar sebagai hasil pembelian ulang.

Menurut pasal 48 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal. Dan dalam rangka percepatan sertifikasi halal, pada tahun 2023 BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal diberikan secara gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati tersebut. Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, akan terkena sanksi.

    

dok. pribadi
dok. pribadi

Atas latar belakang tersebut maka kelompok kami memutuskan untuk menyelenggarakan sosialisasi SJPH atau sistem jaminan produk halal. Utamanya Desa Kedungudi ini merupakan desa sentra penghasil kerupuk samiler. Lebih dari 40 UMKM di Desa Kedungudi merupakan UMKM penghasil samiler. Namun, dari lebih dari 40 UMKM samiler, hanya 1 UMKM yang telah tersertifikasi halal. Untuk mendukung usaha disana, akhirnya mahasiswa PKKM Bina Desa Teknologi Pangan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur berinisiatif untuk melakukan pemahaman lebih lanjut terhadap masyarakat dengan melakukan sosialisasi dengan mengangkat topik "Sistem Jaminan Halal UMKM'' selama 2 minggu mulai awal hingga pertengahan bulan Oktober 2023.

dok. pribadi
dok. pribadi

Sosialisasi ini dilaksanakan degan sistem door-to-door dengan harapan banyak UMKM yang tergapai, penyampaian materi disampaikan secara bergantian oleh mahasiswa bina desa. Pada materi sertifikasi halal, pelaku UMKM diberi pemahaman dan pengarahan mengenai apa itu sertifikasi halal, kategori produk yang dapat didaftarkan sertifikasi halal serta syarat dan langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal secara online. Respon masyarakat yang kami datangi sangat terbuka dengan adanya sosialisasi ini. Dari hasil sosialisasi tersebut didapatkan banyak pelaku UMKM yang antusias dan berminat untuk mendaftar sertifikasi halal sehingga langkah kami selanjutnya adalah melakukan pendampingan sertifikasi halal pelaku UMKM serta pendamingan pembuatan NIB dan label kemasan sebagai langkah awal pengajuan sertifikasi halal UMKM.

"Manfaat adanya sertifikasi halal diantaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis Kerupuk Samiler produksi Desa Kedungudi. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional," ujar Marga, salah satu mahasiswa PKKM Bina Desa Teknologi Pangan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur yang memaparkan materi SJPH kepada penggiat UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun