[caption id="attachment_396017" align="aligncenter" width="630" caption="Ilustrasi peringatan bergambar dalam kemasan rokok. (kompas.com/cnn.com)"][/caption]
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengeluarkan kebijakan bahwa sejak tanggal 24 Juni 2014, pada bungkus rokok harus terdapat gambar seram sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Gambar seram yang dimaksud adalah gangguan yang terjadi akibat merokok seperti kanker paru, kanker mulut, kanker pita suara, gambar bapak yang sedang merokok sambil gendong anak, dan gambar asap rokok berbentuk tengkorak
Latar belakang tulisan ini adalah pengalaman pribadi saya saat membantu ibu berjualan di toko. Sejak ayah meninggal 3 bulan yang lalu, kami meneruskan usaha toko peninggalan ayah. Toko kelontong yang menjual berbagai macam kebutuhan rumah tangga, sembako dan juga rokok. Seperti sebelumnya saat ayah masih menjalankan toko ini, barang yang paling laris terjual di toko kami adalah beras dan rokok.
Meskipun jenis dan harga rokok beragam, kami cepat hafal karena terlalu laku. Begitu pula dengan gambar-gambar seram yang ada pada bungkus rokok, sudah terbiasa dan tidak jijik lagi. Pembeli rokok beragam latar belakang dan usia. Ada yang membeli untuk konsumsi pribadi dan ada yang membeli secara banyak untuk dijual lagi. Biasanya ibu-ibu yang membeli secara grosiran. Anak-anak tidak diijinkan membeli dengan berbagai alasan. Misalnya 'rokok merek A habis' atau 'rokok merek B tidak dijual eceran'.
Terdapat fenomena menarik saat kami melayani beberapa pembeli rokok. Misalnya bapak A membeli rokok merek B. Ketika disodorkan, dia langsung minta ganti, "Dek, ganti dengan gambar tengkorak ya, gambar anak kecil juga boleh." Mau tidak mau harus dituruti. Lumayan jika beli sebungkus, namun jika beli grosiran, membuat repot di mana kami harus membuka beberapa slop rokok hanya untuk mencari gambar "tidak seram".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H