Mohon tunggu...
Titin Rahmawati
Titin Rahmawati Mohon Tunggu... Perawat - Jarang pake sendok

married

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Refleksi Hari Buruh : Tentang Kesejahteraan Perawat

1 Mei 2015   15:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Buruh sedunia dirayakan pada hari ini, 1 Mei. Asal mula hari buruh ini adalah usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan sosial dan ekonomi para buruh. Sebelumnya, hari buruh bukanlah hari libur nasional di Indonesia sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional tahun 2013 lalu.

Ribut-ribut mengenai hari buruh, sebenarnya buruh itu apa?

Disadur dari wikipedia, buruh adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan pendapatan baik berupa uang maupun hal lainnya kepada pemberi kerja, majikan/bos ataupun pemimpin tempat kerjanya. Kata 'buruh' selalu berkonotasi negatif, merujuk kepada mereka yang melakukan pekerjaan kasar, kotor, dan memerlukan tenaga yang besar. Beda dengan mereka yang menggunakan otaknya untuk bekerja, sebutannya adalah karyawan atau tenaga kerja. Pada esensinya, baik mereka yang bekerja dengan tenaga ataupun dengan otaknya sama-sama buruh.

Dengan kata lain, dapat disimpulkan selama anda bekerja dibawah perintah dan pengawasan orang lain, maka anda adalah seorang buruh, sekalipun pekerjaan yang dilakukan bukanlah pekerjaan berat dan kotor.

Perawat juga adalah buruh, karena mereka bekerja di bawah naungan institusi rumah sakit, klinik atau institusi pendidikan. Tidak termasuk mereka yang mendirikan klinik mandiri dan tidak akan dibahas di tulisan ini.

***

Selama ini kesejahteraan perawat kerap kali diabaikan. Keluh kesahnya hanya konsumsi di kalangan sendiri. Jarang sekali media yang mau mengekspos bagaimana nasib perawat selama ini. Data dari situs Informasi Tenaga Kerja (InfoNakes) menyebutkan bahwa pada tahun 2103, jumlah perawat di Indonesia mencapai 288.405 orang. Secara signifikan, jumlah perawat setiap tahun bertambah seiring menjamurnya pendidikan keperawatan dengan berbagai jenjang. Membuka pendidikan keperawatan merupakan suatu lahan usaha yang menguntungkan. Alasannya adalah tingginya animo masyarakat terhadap profesi keperawatan. Suatu hal yang membanggakan jika kelak memakai seragam putih dan melayani pasien dengan setulus hati. Kualitas lulusan keperawatan urusan lain lagi.

Menjadi perawat pun bukan mudah. Membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk menjadi perawat yang legal, lulusan institusi keperawatan wajib mengikuti ujian kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompetensi untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). Sekali lagi, waktu dan biaya yang dikeluarkan lumayan banyak, tergantung dari tingkat kemampuan anda.

Setelah menghabiskan waktu dan biaya yang banyak itu, nasib perawat masih saja gelap. Di beberapa daerah, perawat digaji rendah, tolak ukur rendah disini adalah gaji perawat yang tidak mencapai 50% upah minimum regional (UMR). Ada juga yang bahkan tidak digaji sama sekali. Keadaan di perparah dengan adanya rahasia umum bahwa jika ingin magang (tidak dibayar) di institusi kesehatan milik pemerintah, wajib membayar "uang minum" kepada sejumlah oknum tertentu.

***

Setiap tahun, kerap kali kita mendengar berita buruh yang berunjuk rasa demi peningkatan kesejahteraan mereka. Tahun ini permintaan buruh lumayan "ajaib" bagi saya. Di mulai dari peningkatan UMR sebanyak 30% dari UMR awal, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan pengangkatan buruh menjadi PNS. Poin satu dan dua terdengar masuk akal, namun pada bagian uang pensiun dan menjadi PNS membuat kepala tergeleng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun