Mohon tunggu...
Dimas Bima Setiyawan
Dimas Bima Setiyawan Mohon Tunggu... Freelancer - frelance

membuat berita, surveyor, analisis, konsultan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Netralitas Kepala Desa dalam Sorotan : Menguak Gangguan Pada Kondusifitas Masyarakat

1 Januari 2025   10:55 Diperbarui: 1 Januari 2025   10:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Netralitas Kepala Desa dalam Sorotan: 

Menguak Gangguan pada Kondusifitas Masyarakat

Netralitas kepala desa merupakan kunci dalam menjaga keadilan dan keharmonisan di masyarakat desa. Namun, belakangan ini, muncul dugaan bahwa seorang kepala desa di konoha telah mengganggu kondusifitas masyarakat dengan tindakan-tindakan yang tidak netral, seperti menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.[1]

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki peran penting dalam memastikan proses pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan. Netralitas mereka sangat penting untuk menghindari konflik dan menjaga kepercayaan Masyarakat termasuk didalamnya adalah membina kehidupan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.[2] Yang kemudian juga telah mengabaikan apa yang telah menjadi kewajibanya sebagai seorang kepala desa.[3]

Namun, di konoha, kepala desa telah terlibat dalam beberapa tindakan yang menimbulkan keraguan akan netralitasnya. Misalnya, dalam penyelenggaraan tes perangkat desa baru-baru ini, terdapat laporan bahwa tindakanya berindikasi menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu yang berdampak pada nilai mereka yang tidak wajar dan berindikasi pada gratifikasi dan intimidasi kepada penyelenggara tes. Kemudian terdapat berbagai kejanggalan termasuk ikut campur baik lisan maupun tindakan pada saat kegiatan tes berlangsung, oleh karena itu dengan berlandaskan asas akuntabilitas semua itu harus dipertanggungjawabkan.

Tindakan tidak netral ini tidak hanya merusak proses seleksi yang seharusnya adil, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan warga desa. Hal ini berpotensi memicu konflik dan mengganggu keharmonisan masyarakat. Netralitas kepala desa adalah fondasi dari pemerintahan desa yang adil dan transparan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pemerintahan.

Indikasi ketidaknetralan tersebut dapat melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas maksudnya adalahika kepala desa melakukan manipulasi dalam proses seleksi, seperti menutupi kriteria seleksi atau memengaruhi hasil tes, maka hal tersebut bertentangan dengan asas ini.
  • Penyalahgunaan wewenang, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan kepala desa yang menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
  • Ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi implikasinya adalah jika kepala desa melanggar mekanisme yang telah diatur, seperti mengabaikan rekomendasi panitia seleksi atau tidak melibatkan pihak pengawas, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berimplikasi hukum.

Kemudian tirdapat akibat hukum bagi kepala desa yang benar teridnikasi melakukan pelanggaran seperti yang dijelaskan diatas, yakni :

  • Sanksi Administratif disini kepala desa yang terbukti melanggar asas netralitas dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembinaan, atau bahkan pemberhentian sementara, sesuai Pasal 30 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
  • Tuntutan Hukum Pidana, hal ini berdikasikan pada korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan anggaran dalam seleksi perangkat desa, kepala desa dapat dijerat dengan UU Tipikor. Hukuman pidana mencakup penjara minimal 1 tahun dan denda, tergantung pada tingkat pelanggaran.
  • Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Langkah ini dapat ditempuh Peserta yang dirugikan dalam proses seleksi perangkat desa berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh kepala desa.

Untuk memastikan netralitas, perlu dibentuk panitia seleksi yang independen dan melibatkan pengawasan dari pihak eksternal. Selain itu, pendidikan etika dan integritas bagi kepala desa dan perangkat desa harus ditingkatkan. Netralitas kepala desa adalah kunci dalam menjaga keadilan dan keharmonisan di masyarakat desa. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa mengembalikan kepercayaan dan memastikan pemerintahan desa yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun