Dalam berinternet kita kerap kali mendapati kejahatan khususnya penipuan jual beli,sering kali korban penipuan emosinya meluap lalu menghina bahkan sampai menghina penipunya tanpa memikirkan akun yang digunakan oleh penipu adalah identitas aslinya atau bukan.Tidak hanya penipuan,bahkan orang yang merasa dirugikan atas wanprestasi meng-upload foto diri bahkan foto KTP debitor yang melakukan wanprestasi.
Tentunya kebiasan ini adalah kebiasaan buruk,padahal didalam hukum ada namanya asas Presumtion of innocent( Praduga tak bersalah) dimana seseorang dinyakatakan bersalah apabila sudah adanya putusan inkrah dari hakim,nah apakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui aturan-aturan yang ada?. Berikut uraiannya
Perlindungan nama baik oleh UU ITE
Di dalam UU No.19 tahun 2016Â tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 sudah diatur tentang perlindungan nama baik seseorang yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat (3)Â dan sanksinya terdapat pada Pasal 45 ayat (1),yang dimana sanksinya bisa sampai 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000Â (Satu Milyar Rupiah)Â lho.
Perlindungan Data pribadi dan Dokumen kependudukan
Didalam UU No.23 tahun 2006Â sudah diatur tentang perlindungan data pribadi dan dokumen kependudukan,nah apasaja data pribadi dan dokumen kependudukan yang dilindungi oleh No.23 Tahun 2006 ?
Data pribadi, yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya.
Dokumen Kependudukan, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil.
Dalam Pasal 79 ayat(1) UU No.23 Tahun 2006Â berbunyi :
"Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara"
Menurut Pasal 58 UU No.23 Tahun 2006Â data pribadi yang dilindungi meliputi :