Seperti yang Kita ketahui, terdapat banyak masukan, saran dan kritik terhadap lembaga pemerintah sebagai aktor utama dari administrasi publik. Akan tetapi, dalam keberlangsungannya masih minim respon dari pemerintah untuk menanggapi aspirasi dari masyarakat bahkan terdapat dugaan bahwa pemerintah melakukan tindakan represif seperti melaporkan yang menyampaikan pendapat pada penegak hukum.Â
Salah satu contohnya ialah kasus seorang Tiktoker yang dilaporkan ke penegak hukum atas aksinya yang mengkritik provinsi Lampung di media sosial. Maka dari itu, bagaimana pandangan dari kacamata etika administrasi publik dalam menilainya?
Dari segi filosofis, etika adalah pengetahuan tentang benar dan salahnya moralitas, asa atau nilai-nilai yang dihubungkan dengan akhlak, dan pengetahuan tentang sifat benar atau menonjol dari perbuatan serta perilaku yang dianut oleh masyarakat umum.
Pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus memberikan sebuah pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Dengan memberikan sebuah pelayanan yang baik maka masyarakat akan merasa puas dengan kinerja para penyelenggara pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajeme, Â aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, ketatausahaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Dalam memberikan sebuah pelayanan tentunya tidak semua masyarakat atau warga negara merasa puas dengan kinerja aparat pelayan publik. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pemberian layanan yang diberikan pemerintah akan menimbulkan sebuah kritik di masyarakat. Kritik yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sebuah upaya untuk menyuarakan keluhan atau ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik. Dengan adanya kritik yang diberikan oleh masyarakat, para aparatur negara diharapkan mampu membenahi apa yang disuarakan atau apa yang dikeluhkan oleh masyarakat.Â
Kritik yang diberikan oleh masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja dari penyelenggara pemerintahan dan membantu memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Seperti yang telah tercantum dalam  Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam memberikan sebuah pelayanan terhadap masyarakat pejabat publik juga harus memahami bagaimana etika seorang pejabat publik dalam memberikan sebuah pelayanan publik.
Dari hal tersebut, etika administrasi dan etika pejabat publik dinilai sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan konstitusi. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan memberikan jawaban-jawaban atas hal yang menjadi keresahan masyarakat. Selain itu, pejabat publik juga perlu berperan untuk menjadi penerima aspirasi yang baik dan lebih peka untuk merespon pendapat masyarakat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H