Pada Kompas Cetak Halaman 2 edisi 2 April 2013 terdapat pemberitaan yang berjudul Rangkap jabatan Tokoh Partai, ada kejanggalan penulisan yang mengusik logika kita sebagai pembaca. Di sana terpampang beberapa gambar dan nama dari beberapa politisi yang dianggap KOMPAS meiliki rangkap jabatan.Misal Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut Rangkap Jabatan yaitu sebagai Presiden RI dan Ketua Umum Partai Demokrat, secara penulisan dan kesesuaian dengan judul berita tidak masalah, karena baik Presiden RI atau Ketua Umum sama-sama berpredikat 'Jabatan' , sama-sama mempunyai ranah strategis dan bersifat fungsional terhadap entitas yang berada dalam koordinasi masing-masing jabatan tersebut. Seperti yang dijelaskan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa 'Jabatan' adalah : "pekerjaan (tugas) dl pemerintahan atau organisasi",Artinya jabatan adalah 'pekerjaan' (bukan status pasif) yang mempunyai sifat 'aktif'' . sedangkan 'Pejabat' menurut KBBI adalah :"pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan)", artinya yang disebut pejabat tersebut haruslah masuk kategori 'unsur pimpinan' seperti definisi yang diberikan KBBI. Sedangkan jika kita mengamati satu persatu daftar pejabat yang ditulis Kompas di halaman cetak tersebut terdapat kejanggalan penulisan, yaitu menempatkan suku kata 'Kader Partai' sebagai Jabatan. Contohnya adalah pada kolom Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ; Suswono dituliskan memiliki rangkap jabatan sebagai Menteri Pertanian dan Kader Partai. Sedangkan jika kita kembali membuka KBBI, maka yang disebut 'kader' adalah : "orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting dalam pemerintahan, partai". Artinya 'kader partai' bukanlah jabatan atau belum mempunyai jabatan karena tidak memenuhi 2 unsur definisi pada kata jabatan yaitu sebuah pekerjaan/aktif dan ada unsur pimpinan. Kosakata 'kader partai' bersifat pasif dan netral dari predikat jabatan, melainkan ia hanyalah status yang menggambarkan keterkaitan(tidak fungsional/pasif) seseorang dengan sebuah organisasi atau partai, sehingga kita bisa menarik logika bahwa kader partai bukanlah 'jabatan' apalagi 'jabatan publik' , sedangkan orang yang menyandang predikat kader partai tidak dapat kita sebut sebagai pejabat apalagi pejabat publik, hal ini sangat tidak tepat. Yang paling lucunya lagi adalah penulisan ' Mantan Presiden Partai' pada kolom Tifatul Sembiring yang ditulis merangkap sebagai Menkominfo sekaligus mantan presiden partai. perlukah saya cantumkan lagi arti kata 'mantan' dari KBBI ? tidak perlu tentunya untuk anda yang sedari sekolah dasarnya sudah mengenal kata 'mantan'. tapi baiklah saya akan bukakan kamus untuk anda yang belum pernah mendengar kata mantan sebelumnya, bahwa 'mantan' menurut KBBI adalah "bekas pemangku jabatan (kedudukan)" . apa perlu saya bukakan lagi KBBI untuk mencari arti kata 'bekas'? . Bukankah fatal sekali kesalahan penulisan ini? , lalu mengapa bisa terjadi dan dimuat oleh KOMPAS yang dipenuhi oleh lulusan perguruan tinggi? Pertanyaan ini harus dijawab KOMPAS. Saya berharap kepada KOMPAS sebagai media besar dan ternama agar segera meralat kekacauan penulisan ini , karena jika tidak tentu akan menjadi bahan perbincangan negatif di media sosial dan masyarakat yang akan merugikan nama baik Kompas sendiri. Kami sebagai pembaca dan masyarakat sangat menghargai kerja media yang mengedepankan akal sehat dan prinsip kehati-hatian dalam penulisan, untuk itu Kompas pun kami tuntut untuk menghargai intelektual para pembaca, kaidah bahasa Indonesia yang benar serta hak-hak siapapun yang menjadi bahan pemberitaan. di tengah Isu keberpihakan beberapa media pada kubu politik tertentu, saya harap Kompas bisa menjadi media yang netral yang mendidik masyarakat bukan membentuk opini dan ikut-ikutan menjadi pembunuh karakter berdarah dingin. Terus semangat berkarya KOMPAS !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H