Mohon tunggu...
bima putra pratama
bima putra pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiwa jurusan ilmu komunikasi semester 6 dari universitas sangga buana ypkp bandung npm : 3112201017

saya ingin belajar membuat artikel di media, dengan cara menulis artikel artikel yang bermanfaat bagi para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ajudan Pribadi: Dari Kuli, Miliarder, Kini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

19 Maret 2023   10:08 Diperbarui: 19 Maret 2023   10:14 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosok Akbar Pera Baharudin yang di kenal publik sebagai Ajudan Pribadi harus berhadapan dengan hukum.

Hal ini lantaran dugaan penggelapan dana dan penipuan senilai Rp1,3 miliar yang di lakukan ajudan terhadap temannya.

Kapolres metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi juga menyebut bahwa Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya tersebut

Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan dengan menawarkan dua unit mobil kepada korban yang berinisial AL pada bulan desember 2021.

kedua mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz G 64 seharga Rp950 juta.

Menurut pengakuan Ajudan Pribadi dalam proses pemeriksaan , hal ini ia lakukan karena "kebutuhan ekonomi" pribadinya.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan" Kata kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).

Ajudan Pribadi kini di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun