Mohon tunggu...
Ananda Bima
Ananda Bima Mohon Tunggu... Jurnalis - Just a regular Indonesian Citizen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Panjang Umur Perjuangan Mahasiswa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesempatan Emas Untuk Generasi Muda!

8 Juli 2020   14:19 Diperbarui: 8 Juli 2020   14:22 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pro dan kontra mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja belum selesai. Banyak yang menolak adanya RUU ini, namun tidak sedikit juga pihak yang malah mendukung adanya aturan baru ini. 

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming misalnya. Beiiau mengatakan pihaknya menyambut baik pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh pemerintah dan DPR.

Ia menilai, RUU Cipta Kerja akan mempermudah dunia usaha dan investasi serta membuka lapangan kerja, terlebih bagi generasi muda.

"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," kata Maming. 

Menurutnya, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, sambungnya, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.

"Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, ini bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik," sebut dia.

Maming menyebutkan, draf RUU Ciptaker memiliki semangat untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak mendukung supaya RUU Ciptaker segera disahkan demi mendatangkan investasi dan lapangan kerja.

"Semua pihak harus mendukung Omnibus Law Cipta Kerja ini," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun