Kabupaten Jember secara geografis memiliki posisi strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam dan menyimpan banyak peristiwa sejarah yang menarik untuk dikaji. Perihal nama “Jember” dan kapan wilayah Kabupaten Jember diakui keberadaannya, hingga saat ini masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya. Namun, hari jadi penting keberadaannya guna menandai awal pemerintahan untuk dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan. Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad Nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember memiliki banyak OPD dan Bagian dari Kesekretariatan Daerah, salah satunya adalah Bagian Hukum yang akan diuraikan Tugas dan Fungsi dari bagian hukum ini; Bagian hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksaan tugas Perangkat Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
Subbag. Bantuan Hukum
- Pelaksanaan pembinaan hukum dan/atau penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat
- Pemberian layanan hukum kepada aparatur pemerintah daerah
- Pendampingan masyarakat miskin yang terkena masalah hukum baik litigasi atau non litigasi
Subbag. Peraturan Perundang-Undangan
- Pelaksanaan fasilitasi penetapan produk hukum daerah
- Melaksanakan penyiapan, pengoordinasian, perumusan, dan penyajian kebijakan daerah
Subbag. Dokumentasi dan Informasi
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Penyiapan telaahan bahan pertimbangan hukum maupun penyuluhan hukum kepada unsur Pemerintah daerah terkait permasalahan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintah daerah maupun penyelenggaraan Pemerintah desa
Terdapat banyak masalah khususnya dari sector pertanahan yang masih dalam upaya penyelesaian, dalam hal ini beberapa kasus berupa Pertambangan, Perkebunan, dan Tambak di Pesisir Pantai.
Fokus dari Bagian Hukum ini sendiri tidak hanya pada hal pertanahan, terdapat juga permasalahan mengenai sengketa Pemilu dan perkara lain yang melibatkan Pemerintah daerah dalam penyelesaiannya. Kami sebagai mahasiswa juga merasa ikut dilibatkan dalam hal-hal tersebut karena telah diberi izin untuk bisa mengikuti rapat-rapat koordinasi dalam perkara tersebut.
Dalam hal ini terdapat kesimpulan dari pemecahan permasalahan pertanahan di Indonesia yang mana bukan terletak atau terfokus pada pengambilalihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau sebaliknya.
Namun bagaimana pemerintah dapat melakukan pengawasan yang ketat dan kuat terhadap semua proses dan tahap perizinan yang terjadi pada sector pertanahan. Bahkan pemerintah dapat membentuk tim pengawasan serta penertiban terkait pertanahan sebagai bentuk upaya penegakan dalam bidang pertanahan.
Penertiban juga dapat dilakukan dengan cara sosialisasi kepada daerah daerah yang ada di Kabupaten Jember dengan tujuan masyarakat paham akan aturan mengenai pertanahan yang berlaku. Hal tersebut juga sebagai pengabdian kepada masyakarat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, dan adanya regulasi atau produk hukum yang mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan pertanahan di Kabupaten Jember, jika diperlukan Pemerintah Daerah juga bisa berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional.