Definisi kontrak elektronik yang di sampaikan oleh Dr. Edmon Makarim adalah hubungan hukum secara elektronik, yang memadukan networking dari computer based information system dengan telecommunication, dengan media komputer global internet.
Pada dasarnya, kontrak elektronik sama dengan kontrak konvensional, yang berbeda ialah kontrak elektronik di buat melalui media internet sebagai penghubung antara pihak yang saling membuat perikatan.
Di Indonesia, kontrak elektronik telah di definisikan dan mendapatkan perlindungan secara khusus, hal ini berdasar pada Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diatur secara khusus di pasal 1 angka 17 UU ITE, yang menyebutkan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
Sedangkan berdasar pasal 1 angka 5 UU ITE, yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Syarat pembuatan suatu kontrak yang sah telah di atur pada pasal 1320 KUHPerdata, pasal tersebut menjadi rujukan utama hukum perikatan/kontrak di Indonesia. Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat 4 syarat sah pembuatan suatu kontrak, di antaranya yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Secara garis besar kontrak elektronik dapat dikatakan sah jika telah memenuhi keempat syarat di atas. Hal ini di luar dari isu keabsahan atau masalah hukum yang timbul dari pembuatan dan pelaksanaan kontrak elektronik.
Menurut Salim Hasan Sahid atau yang dikenal dengan Salim HS, seorang pakar hukum Indonesia yang banyak berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia, terutama dalam bidang hukum perdata, setidaknya terdapat 5 asas penting dalam hukum kontrak yang akan menjadi dasar dalam praktik hukum kontrak. Antara lain:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, objek perjanjian, dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut, selama kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan yang berlaku.
2. Asas Konsensualisme
Asas yang menyatakan bahwa setiap pihak yang berpartisipasi, ada kemauan yang merdeka untuk saling mengikat diri.
3. Asas kepastian hukum
Asas yang menyatakan bahwa setiap kontrak atau perjanjian harus dibuat secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan keraguan. Ketentuan yang terkandung di dalamnya harus dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.
4. Asas itikad baik
Asas yang menyatakan bahwa kedua belah pihak harus memiliki niat yang baik dalam melaksanakan perjanjian.Â
5. Asas kepribadian
Asas yang menyatakan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati.
Maka dapat diketahui bahwa, meskipun kontrak elektronik berbeda dengan kontrak konvensional dalam bentuk fisik dan tata pelaksanaan kontrak, tetapi kedua jenis kontrak tersebut wajib tunduk pada aturan hukum kontrak/hukum perikatan yang berlaku, hal ini sebagai dasar mutlak bahwa perjanjian/kontrak yang dilakukan sah berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat 2 cara terjadinya kontrak elektronik yang secara umum di lakukan, sebagai berikut:
Pertama, kontrak yang dilakukan melalui komunikasi surat elektronik (e-mail);
Kedua, kontrak yang dilakukan melalui website atau media dalam internet lainnya, yang biasa berbentuk form atau bentuk lain.
Dalam kontrak elektronik, para pihak yang saling melakukan perikatan, penting untuk memastikan bahwa kontrak tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi di mana kontrak tersebut dibuat dan diberlakukan, dan wajib membaca dan mempelajari aturan, isi dan konsekuensi kontrak/perjanjian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!