Mohon tunggu...
Bima Labibul
Bima Labibul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Uin maulana malik ibrahahim malang prodi perbankan syari'ah fakultas ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu 2024

9 Oktober 2023   10:38 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:43 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu 2024 berlandaskan syariat islam,

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah sebuah pemilihan presiden kelima secara demokratis di Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024--2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 

Pemilihan presiden adalah acara yang sangat penting dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi contohnya di negara kita sendiri,dalam proses pemilu tersebut banyak hal yang harus kita pertimbangkan contohnya dari segi latar belakang para kandidat tersebut seperti agama,ras,pengalaman dalam berpolitik dan lain-lain

Pemilu sangat perlu dilandasi dengan syariat islam Implementasi Etika Islam dalam sistem demokrasi dapat dicontohkan dengan memberikan ruang bagi partisipasi warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan agama atau etnis. 

Pemerintah juga harus menjamin keadilan dalam pengambilan keputusan dan menghormati hak-hak minoritas. Jadi pemilu berlandasan syariat islam itu sangat perlu untuk masyarakat yang menganut agama islam,para kandidat pun akan sangat perlu menggunakan visi misi yang berlandasan pada agama karena agama sendiri adalah hal yang sulit untuk terpisahkan dari masyarakat,di semua agama pasti membentuk keyakinan,nilai dan etika sesorang oleh sebab itu orang yang faham ilmu agama akan terlihat menonjol.

Pada 2024, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Animo serta kemeriahannya sudah mulai terasa sejak saat ini. Namun, hal lain yang terasa adalah menyeruaknya politisasi agama. Politisasi agama bukanlah hal yang elok untuk negara yang beraneka ragam seperti Indonesia. Hal tersebut seharusnya bisa dicegah agar tidak menimbulkan perpecahan atau friksi di masyarakat.

Mengantisipasi adanya politisasi agama menjelang Pemilu 2024, Kemenko PMK bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengadakan kegiatan "Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Moderasi Beragama Sebagai Antisipasi Politisasi Agama menjelang tahun Pemilu 2024 pada Kamis (16/6).  

Mengawali kegiatan FGD, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Cecep Khoirul Anwar menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra pada saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan FGD menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan Moderasi Beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah mengusung Moderasi Beragama sebagai salah satu strategi dalam mendukung kebijakan pembangunan kerukunan umat beragama di Indonesia serta menyikapi keberagaman yang ada. Hal ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Moderasi Beragama adalah pilihan tepat dan selaras dengan jiwa Pancasila di tengah gelombang ekstremisme di berbagai belahan dunia.

Moderasi Beragama telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan masuknya Moderasi Beragama dalam RPJMN berarti menjadi mandat dan amanat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia baik pemerintahan maupun masyarakat untuk menjalankannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun