Mohon tunggu...
Bima Gunawan
Bima Gunawan Mohon Tunggu... Lainnya - pencapaian saya, saya mampu membuat artikel sesuai konten favorit saya

Saya memiliki hobi bersepeda saya menyukai aktivitas berolahraga untuk mengisi waktu luang saya dan konten favorit saya yaitu politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Viral, Tiang-Tiang Listrik Korban Politik Demi Kampanye

14 Januari 2024   07:55 Diperbarui: 14 Januari 2024   07:58 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa kampanye sudah tidak heran lagi dengan maraknya berbagai atribut kampanye milik caleg. Baliho dan spanduk alat kampanye yang banyak digunakan oleh para caleg.


Penampakan Kota Jakarta di malam hari cukup berbeda dengan hari biasanya. Malam itu, sorotan lampu cukup memancarkan dengan terang. Tertampang wajah para calon pemimpin dari baliho berukuran 2x1 meter di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (14/1).


Di baliho itu terpampang wajah calon anggota muda DPRD Prov. DKI Jakarta Dapil 4 Jakarta Timur dari Partai Gerindra, Bimo Bhaskoro. Terlihat baliho tersebut dipasang di tiang listrik dengan dua penyangga menggunakan bambu. Tatapan saya terpaku melihat baliho tersebut. Di samping kanan kiri baliho terlihat menutupi pepohonan. Pepohonan itu sebenarnya bagian dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang hanya secuil tersisa di Kota Jakarta. Namun, sedikit dari yang tersisa malah justru dipergunakan dengan maraknya masa kampanye dalam menyambut Presiden dan Pemilu Legislatif 2024.


Tidak hanya caleg Bimo Bhaskoro dan tidak hanya di kawasan Pulo Gadung, fenomena ini hampir dilakukan semua caleg di berbagai pelosok Indonesia. Pemandangan tiang dan pohon-pohon yang digunakan untuk merekatkan alat kampanye merupakan hal yang tidak mengherankan di negara Indonesia.


Maraknya banyak tiang dan pohon-pohon yang dijadikan sebagai media untuk kampanye politikus berujung pada kesenjangan terkait aturan spesifik yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Objek dan subjek yang tercantum di aturan KPU hanya berupa alat peraga kampanye dari perihal sisi manusia. Namun, aturan spesifik untuk segi sisi lingkungan masih terbatas.


Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 34 ayat satu hanya menjelaskan bahwa lokasi yang dilindungi dari media kampanye hanyalah area rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta gedung lembaga pemerintah.


PKPU juga hanya menjelaskan secara umum bahwa estetika harus diperhatikan dalam pemasangan alat kampanye. Disamping itu, Surat Keputusan KPU DKI juga hanya mengatur beberapa kawasan yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye. Demi melindungi lingkungan selama kampanye saat ini masih terbatas aturan yang secara spesifik tentang pemasangan alat kampanye.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun