Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembubaran Koperasi: Ibarat Sakit Mata, Diamputasi Kakinya

22 Januari 2016   15:22 Diperbarui: 10 September 2016   09:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: Liputan6"][/caption]Oleh Agustinus Masae Purwanto

Kementerian Koperasi dan UKM sedang memproses pembubaran terhadap 62.239 koperasi yang bermasalah. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap koperasi-koperasi tersebut. Dikatakan Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM: “koperasi-koperasi yang dilaporkan tidak aktif tetapi tidak memiliki masalah dan ada koperasi yang memiliki banyak hutang kepada anggotanya dan pihak lain”

 

Masalah perkoperasian adalah masalah perekonomian. Masalah perekonomian terkait dengan berbagai factor yang seringkali rumit walau tampak sederhana. Didalamnya terkandung jaringan antar pihak/lembaga yang selalu saja ada kepentingan, dan kepentingan itu bisa politis bisa juga motif ekonomi. Jaringan itu harus diurai sebelum menggetokan palu BUBAR. Dalam rangka menyelesaikan permasalah atas 62.239 koperasi yang akan dibubarkan, hendaknya kementerian Koperasi dan UKM lebih bijak meneropong permasalahan yang ada. Sekaligus menjadi cerminan bagi kementerian Koperasi dan UKM mengapa sampai ada sekian banyak koperasi bermasalah, tentu ada bagian yang tidak berfungsi secara maksimal.

 

Taat Regulasi

Adakan akreditasi terhadap koperasi yang ada. Pihak kementerian Koperasi dan UKM harus lebih ketat melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap pelaksaan perundangan koperasi. Koperasi akan bermasalah ketika ia tidak taat kepada regulasi yang ada, artiknya setiap koperasi harus dijalankan sesuai dengan ijin yang diberikan. Koperasi simpan pinjam harus melakukan kegiatan sebagaimana koperasi simpan pinjam; koperasi kredit union harus melakukan sebagaimana mana koperasi kredit union, dan seterusnya. Dari berbagai diskusi terbatas, muncul keprihatinan dari para pelaku dan penggerak koperasi bahwa makin marak lembaga keuangan “perseorangan” yang memberi jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan menggunakan bendera koperasi. Praktek seperti ini muncul sebagai akibat resesi ekonomi, naiknya angka kemiskinan, lesunya dunia usaha kecil. Sementara ada pihak “perseorangan” atau beberapa orang yang memiliki modal menawarkan fasilitas pinjaman, bahkan masuk ke pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil dipinggiran jalan. Praktek lain ada kecenderungan koperasi mengembangkan jaringan wilayah keanggotaan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai spirit. Misalnya, koperasi kredit union melakukan simpan pinjam layaknya lembaga keuangan. Dari fenomena seperti ini, kementerian Koperasi dan UKM harus merapikan koperasi dan memastikan mereka bermain sesuai dengan areanya. Untuk hal ini, kerja sama dengan pihak pemberi ijin pendirian koperasi adalah langkah yang harus dilakukan sebagai bagian menciptakan sinergisitas.  Akreditasi terhadap koperasi akan memungkinkan pihak kementerian Koperasi dan UKM mengontrol aktivitas koperasi sesuai regulasi yang ada.

Pentignya Edukasi Manajemen Koperasi

Diakui atau tidak, perkoperasian di Indonesia mengalami pasang surut. Saat ini belum bisa dikatakan koperasi menjadi mindset masyarakat sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi, apalagi kekuatan ekonnomi. Tentu ini menjadi tantangan yang tidak kecil karena jsutru setiap aktivitas yang terjadi mucul dari mindset yang dihidupi. Kementerian Koperasi dan UKM harus melakukan sosialisasi yang massif, progresif dan sistematis kepada masyarakat dan terutama pelaku koperasi. Edukasi ini tidak bisa dilakukan hanya dalam satu kali sebagaimana seminar. Pelatihan manajerial dan ruang lingkup perkoperasian harus menjadi hal pokok untuk dikuasai para pelaku koperasi.  Kementerian Koperasi dan UKM harus memiliki tim penggerak dan animasi untuk ini. Tim yang bertindak bagai pasukan yang siap menerobos masuk ke setiap kota dan daerah untuk pemberdayaan pelaku koperasi. Tanpa pengetahuan yang cukup, benar dan komprehensif, para pelaku koperasi akan menjalankan manajemen koperasi sesuai “insting” dan interestnya masing-masing. Dari pengalaman   melihat beberapa koperasi yang ada di Jakarta, saya melihat para pengurus koperasi terpilih dan dipilih dari anggota yang seringkali pengetahuan mereka terhadap koperasi tidak menjadi kompetensi yang disyaratkan. Sebagai langkah awal mungkin saja ini bisa diterima tetapi setelah melakukan fungsi kepengurusan seharusnya mereka dibekali dengan segala pengetahuan dan ketrampilan perkoperasian. Edukasi yangbaik dan benar kepada manajemen koperasi akan berdampak pada eduakasi kepada anggota koperasi. Salah satu pilar koperasi adalah pendidikan kepada anggota. Edukasi yang semakin baik kepada anggota koperasi, akan memperkuat koperasi berjalan pada rel yang benar, karena anggota tahu apa yang harus mereka lakukan untuk kemandirian dan kesejahteraan mereka sebagai anggota. Dan inilah tujuan koperasi.

Menyelamatkan Koperasi, Menyelamatkan Anggota

Upaya perbaikan perkoperasian di Indonesia tentu tidak cukup hanya dengan membubarkan koperasi yang bermasalah. Membubarkan koperasi yang bermasalah merupakan tindakan yang sangat mudah, seperti membekukan PSSI. Yang lebih sulit adalah menyelamatkan nilai perkoperasian sebagai kekuatan ekonomi masyarakat/bangsa. Nilai itu dihidupi oleh para anggota koperasi. Oleh karena itu dalam rangka penyelamatkan koperasi, pihak kementerian Koperasi dan UKM harus berpihak pada penyelamatan anggota dengan modal mereka. Setiap anggota koperasi adalah orang kecil dan miskin, dan biasanya anggota koperasi memang memiliki semangat itu. Karenanya sekecil apapun uang koperasi yang bermasalah musti dilihat sebagai milik anggota dan harus diselamatkan. Prinsip transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi. Diatas prinsip keadilan adalah prinsip keberpihakan kepada orang lemah dan miskin, dalam hal ini anggota koperasi. Berpihak kepada orang miskin dan lemah tanpa menyalahi prinsip keadilan merupakan keutamaan. Dalamhal ini, pihak kementrian Koperasi dan UKM harus memiliki keutamaan itu untuk mampu menyelesaikan 62.239 koperasi yang bermasalah. Untuk diingat, koperasi adalah kumpulan manusia bukan terutama dan pertama-tama kumpulan modal. Belum tentu jurus PEMBUBARAN efektif dan tepat untuk 62.239 koperasi tersebut. Jangan sampai tindakan itu ibarat sakit mata diamputasi kakinya. Semoga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun