Dua hari terakhir ini saya banyak mendapatkan tamu dari kalangan akademisi, dan praktisi kewirausahaan. Diskusi fokus pada kreativitas peserta didik dan daya juang yang tidak mudah menyerah. Kompetensi itu rasanya akan sangat dibutuhkan bagi sukses mereka ke depannya. Obrolan itu sampai kepada kualitas guru seperti apa yang bisa mendampingi para peserta didik mengembangkan kreativitas sekaligus punya daya juang yang besar.Â
Mendorong daya kreativitas pelajar dan daya juang mereka (grit) dunia pendidikan membutuhkan guru yang yang tidak hanya punya pengetahuan dan pengalaman. Pengetahuan dan pengalaman tidak cukup menjadi guru.
Artikel ini menjadi refleksi guru dan siapapun yang terlibat di dalam dunia pendidikan sekolah. Lalu apa yang dibutuhkan jika pengetahuan dan pengalaman saja belum cukup menjadi guru?
Realitas Kini
Selama ini kita diframing pada kompetensi guru yang secara literatur sudah sangat apik didengarkan. Kompetensi yang disyaratkan menjadi guru tersertifikasi. Kompetensi itu adalah pengetahuan, yang disebut kompetensi profesional. Seorang disebut guru professional jika ia memiliki ijazah sarjana sesuai dengan bidang ajarnya. Bagaimana kualitas pengetahuan? Tidak bisa diukur. Pencapaian IPK (Indeks Prestasi Komulatif) tidak berbanding lurus dengan kualitas pengetahuan yang dikuasai. Ini persoalan keprofesionalan guru.
Kompetensi kedua adalah kompetensi pedagogi. Secara sederhana kompetensi ini bisa dijabarkan sebagai kemampuan guru melaksanakan bimbingan kepada peserta didik. Banyak variable yang termasuk ke dalam kompetensi pedagogi. Dari uji kompetensi guru, kualitas kompetensi pedagogi sangat rendah, dibawah 6.0. Kompetensi pedagogi sangat menentukan kemampuan guru menyampaikan materi ajar dalam pembelajaran. Ini juga persoalan yang belum tersentuh secara sistematis.
Baca Juga: Buku "10 Elemen Pedagogi Guru Merdeka" Lahir dari Kegelisahan
Kompetensi ketiga adalah kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru membangun relasi dengan peserta didik. Kompetensi ini terkait kecerdasan interpersonal. Kompetensi ini sangat jarang dikembangkan oleh lembaga atau stakeholders. Kompetensi keempat adalah kepribadian. Kompetensi ini menyangkut kematangan kepribadian guru dalam mengelola diri. Kompetensi ini terkait dengan kecerdasan intrapersonal.
Jika kita berani jujur, keempat kompetensi guru sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen  belum menjadi fokus perhatian baik pemerintah maupun lembaga pendidikan untuk dikembangkan. Yang ada adalah himbauan, anjuran dan disyaratkan secara administratif untuk mendapatkan "sesuatu" baik itu pengakuan dalam bentuk sertifikat sertifikasi maupun tunjangan. Alhasil kualitas capaian pembelajaran para peserta didik seperti sekarang ini.
Idealitas