Mohon tunggu...
Purwanto (Mas Pung)
Purwanto (Mas Pung) Mohon Tunggu... Guru - Pricipal SMA Cinta Kasih Tzu Chi (Sekolah Penggerak Angkatan II) | Nara Sumber Berbagi Praktik Baik | Writer

Kepala SMA Cinta Kasih Tzu Chi | Sekolah Penggerak Angkatan 2 | Narasumber Berbagi Praktik Baik | Kepala Sekolah Inspiratif Tahun 2022 Kategori Kepala SMA | GTK Berprestasi dan Inspirasi dari Kemenag 2023 I Penyuluh Agama Katolik Non PNS Teladan Nasional ke-2 tahun 2021 I Writer | Pengajar K3S KAJ | IG: masguspung | Chanel YT: Purwanto (Mas Pung) | Linkedln: purwanto, M.Pd | Twitter: @masguspung | email: bimabela@yahoo I agustinusp134@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Urgensi Kompetensi Pengelola Koperasi bagi Eksistensi KSP

20 Februari 2018   14:52 Diperbarui: 20 Februari 2018   14:57 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Satu tahun lalu saya diundang oleh pengurus BPMK GKI Klasis Jakarta II sebagai salah satu nara sumber pada Seminar Koperasi Kredit/Credit Union. Dalam seminar yang bertopik "Koperasi sebagai Model Kesaksian dan Pelayanan Transformatif" salah seorang peserta bertanya mengenai bagaimana mengelola koperasi kredit (Kopdit) supaya untung dan tetap mengedepankan pelayanan.  Pertanyaan ini sangat mendasar, dan tidak mudah dijalankan.  Pertanyaan ini lebih mau menjawab pertanya "how" menyangkut tata kelola koperasi tidak sekadar eksis melainkan berkembang (untung) dan tetap menghidupi jati dirinya sebagai lembaga pemberdayaan (pelayanan)

Pada era digital seperti sekarang ini, arus perubahan sangat cepat, persaingan sangat tinggi, mengelola koperasi menjadi semakin besar tantangannya. Terlebih mentalitas masyarakat urban yang makin secular, hedonism dan materialism. Menyadari tantangan yang makin besar menghadang, pemerintah terus berupaya memoderinisasi manajemen koperasi (Tema Hari Koperasi 2017); moderinisasi koperasi menuntut para pengelola koperasi memiliki kompetensi yang standar. 

Koperasi tidak lagi hanya bisa dikelola oleh insan koperasi yang baik dan mau melayani. Mereka harus mempunyai kompetensi yang  memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian tenaga kerja. Guna memastikan koperasi dikelola secara benar dan efektif, pemerintah mewajibkan setiap pengelola koperasi memiliki sertifikasi standar kompetensi. Hal itu dituangkan pada Pasal 13 ayat 5 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Substansi dari sertifikasi tersebut, setiap pengelola sunguh-sungguh memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang disyaratkan bagi pengelola. Disadari masih begitu banyak koperasi yang tidak memiliki pengelola (manajer) dalam menjalankan tata kelola apalagi yang tersertifikasi. Tata kelola masih dipegang oleh pengurus. Akibatnya muncul persoalan salah tata kelola. Tidak mengherankan jika begitu banyak koperasi mati suri atau harus ditutup karena tidak berkembang; dan atau berkembang salah arah. Peran manajer yang memiliki kompetensi yang disyaratkan, sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan koperasi.

Kompetensi yang standar dituntut oleh pemerintah bagi pengelola koperasi (manajer) sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan kompetensi manajer lembaga keuangan pada umumnya. Tapi sebagai sebuah lembaga keuangan yang berbeda dengan perbankan, kompetensi manajer koperasi berbeda dengan manajer lembaga keuangan pada umumnya. Dari ketentuan SKKNI (Standari Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang KJK (Koperasi Jasa Keuangan), seorang manajer koperasi harus memiliki kompetensi standar antara lain:

  • Melakukan Prinsip-prinsip Organisasi Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
  • Melakukan Perencanaan Strategis
  • Melakukan Motivasi karyawan dan anggota koperasi
  • Melaksanakan Pengendalian Itern
  • Melakukan Kontrak Pinjaman, Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
  • Melakukan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam
  • Menganalisis Program Kerja dan RAPB Koperasi Simpan Pinjam
  • Mengamankan Aset dan Infrastruktur Koperasi Simpan Pinjam
  • Melakukan Kemitraan Koperasi Simpan Pinjam
  • Melakukan Negosiasi Koperasi Simpan Pinjam
  • Melakukan Presentasi Koperasi Simpan Pinjam

Sebelas Kompetensi tersebut menjadi kompetensi standar bagi seorang pengelola koperasi. Anda bisa bayangkan betapa bagus kompetensi tersebut bagi tumbuh kembangnya sebuah koperasi. Tetapi sangat disayangkan masih sangat sedikit koperasi yang memperhatikan pentingya kompetensi tersebut bagi kelangsungan koperasi agar tetap untung dan setia pada pelayanan. Hal ini kentara dari animo yang masih rendah ketika ada undangan diklat atau seminar atau workshop. 

Akibatnya, tidak sedikit lembaga jasa keuangan yang mengatasnamakan koperasi padahal jati diri dan prinsip tata kelolanya tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Lalu siapa yang dirugikan? Tentu saja masyarakat. Hal ini telah sering kita dengar, dengan muculnya koperasi bodong. Ekstrem lain adalah gugurnya koperasi akibat tidak mampu bersaing karena lemahnya tata kelola.

Perhatian kepada pengelolaan kompetensi karyawan, dalam pembahasan ini adalah pengelola (manajer),  sangat menentukan kuat tidaknya koperasi sesuai dengan prinsip-prisip dan nilai-nilai koperasi.  Sudah sejauh mana pemerintah memperhatikan hal ini? Tentu tidak bisa hanya diukur dari lahirnya permen nomor 15 tahun 2015 tersebut. 

Pemerintah masih harus terus memastikan pada tingkat praksis, pengelola koperasi adalah orang yang kompeten dan telah memiliki sertifikasi. Ingat pendidikan adalah salah satu dari tujuh prinsip koperasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun